31 Jan2019
Perawatan Korban Lakalantas Dijamin PT Jasa Raharja, Jika Plafon Terlewati Selanjutnya Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta - Korban kecelakaan lalu lintas serta penumpang alat angkutan umum dapat menggunakan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan. Setelah plafon terlewati, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.