08 Oct2019
Penonaktifan kartu JKN-KIS PBI Mulai Dilakukan
Jakarta - Warga yang mengalami penonaktifan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat, dapat tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri disertai surat keterangan tidak mampu atau SKTM.