Perawatan Korban Lakalantas Dijamin PT Jasa Raharja, Jika Plafon Terlewati Selanjutnya Ditanggung BPJS Kesehatan
Jakarta - Korban kecelakaan lalu lintas serta penumpang alat angkutan umum dapat menggunakan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan. Setelah plafon terlewati, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya, penentuan siapa lembaga penjamin dapat diketahui dengan cepat. Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat laporan polisi (LP), sebagai syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja," ujar Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam rilisnya.
Masyarakat, kata Bayu, juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian ke PT Jasa Raharja karena perusahaan tersebut sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan hingga maksimal plafon Rp20 juta.
Bayu menegaskan, pada 2019, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal. "Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan".
Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
"Kami tindaklanjutinya melalui perjanjian kerja sama yang diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan keberlanjutan JKN-KIS," ujar Bayu.
"Agar beban pembiayaan pelayanan kesehatan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain."
Sedangkan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bukan merupakan manfaat program jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Karena itu merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit)." (IZn - persi.or.id)