Penonaktifan kartu JKN-KIS PBI Mulai Dilakukan
Jakarta - Warga yang mengalami penonaktifan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat, dapat tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri disertai surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
"Tapi, kalau untuk yang mampu, silakan menggunakan BPJS Kesehatan secara mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febriana Rachmanita terkait penonaktifan puluhan ribuan kartu JKN-KIS PBI.
"Dinas Kesehatan Kota Surabaya memastikan pelayanan kesehatan di RS dan puskesmas di Kota Surabaya, Jatim, tidak akan terganggu," ujar Febriana.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Herman, mengakutelah menonaktifkan sebanyak 76 ribu jiwa peserta JKN-KIS peserta PBI. Sebanyak 53 ribu jiwa merupakan PBI pemerintah pusat, sedangkan 23 ribu sisanya PBI lewat APBD Kota Surabaya.
Untuk para penerima PBI, lanjut Herman, dapat memeriksa status kartunya ke kantor BPJS Kesehatan maupun daring. "Penonaktifan dilakukan sejak Agustus, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019, karena masih banyak warga mampu, namun masuk kategori tidak mampu."
Untuk memeriksa validitas data, kata Febriana, Pemkot Surabaya, telah menyiapkan aplikasi khusus yang mendata masyarakat berpenghasilan rendah agar nantinya bisa dimasukkan menjadi peserta JKN-KIS PBI.(IZn-persi.or.id)