27 Nov2018
Lunasi Tunggakan ke RS, BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Dana, Rp5,6 Triliun
Jakarta - BPJS Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit (RS). Begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, BPJS Kesehatan akan segera meneruskannya pada RS, disertai denda-denda yang harus dibayar, sesuai ketentuan.