Lunasi Tunggakan ke RS, BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Dana, Rp5,6 Triliun
Jakarta - BPJS Kesehatan akan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit (RS). Begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, BPJS Kesehatan akan segera meneruskannya pada RS, disertai denda-denda yang harus dibayar, sesuai ketentuan.
"Kami akan segera mendistribusikannya ke RS-RS seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan yang masuk, yang sudah diverifikasi. Kami mohon RS tetap melayani dengan baik. Komitmen pada pelayanan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga program ini tetap berkelanjutan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, belum lama ini.
Fachmi menegaskan, BPJS Kesehatan sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana.
Suntikan dana itu merupakan hasil penilaian tahap kedua yang dihasilkan rapat BPJS kesehatan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. "Sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun, ini akan segera berproses," kata Fachmi.
Proses penilaian terhadap tunggakan tersebut, lanjut Fachmi, merupakan lanjutan dari proses pertama sekitar dua bulan lalu. Saat itu review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp4,9 triliun. Dana itu sudah dibayarkan kepada RS. (IZn - persi.or.id)