Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penanganan Dan Pengendalian Virus Flu Burung (Avian Influenza)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
RS di Sultra Berencana Bekerjasama dengan RS Jantung dan Diabetes Jerman
Rumah Sakit (RS) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan Heart and Diabetic NRW Bad Oeynhausen Jerman untuk transfer ilmu, tekhnologi, infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia maupun informasi. Hasil kerjasama itu diharapkan nantinya bisa dirasakan warga Sultra dan umumnya Indonesia bagian timur.
RS Pertanyakan Rekomendasi Penurunan Kelas Akreditasi dari BPJS Kesehatan
Nunukan - RSUD Nunukan Kalimantan Utara meminta kajian ulang terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga surat BPJS Kesehatan terkait penurunan kelas akreditasi.
RSKD Kejiwaan Dadi Kewalahan, Daya Tampung 200, yang dirawat 546
Makassar - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Kejiwaan Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kewalahan dan kerepotan untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap yang melebihi kapasitas. Saat ini RSKD merawat 546 pasien, padahal daya tampungnya hanya 200 pasien sesuai jumlah tempat tidur dan secara regulasi, tidak bisa menolak pasien yang datang.