13 Apr2018
KLHK Akhirnya Terbitkan Kepmen Pengolahan Limbah Medis di Pabrik Semen
Jakarta - PT Indocement Tunggal Prakasa, PT Holcim Indonesia, PT Semen Padang serta PT Cemindo Gemilang akan segera melaksanakan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, paska dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (9/4) dan disosialisasikan pada media di kantor KLHK, Jakarta, hari ini, Jumat (13/4).