Pelatihan “Implementasi RCA, FMEA dan Manajemen Risiko untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”
Program Keselamatan Pasien saat ini menjadi kewajiban bagi rumah sakit sesuai yang tertuang dalam UU RS no.44 tahun 2009 pasal 43 tentang Keselamatan Pasien dan Akreditasi RS. Dalam menerapkan keselamatan pasien, diperlukan suatu proses pembelajaran dari Kejadian Tidak diharapkan (KTD) dengan melakukan Analisa RCA (Root Case Analysis). Analisa Risiko secara proaktif dengan Analisa FMEA (Failure Mode Effect Analysis) dan Manajemen Risiko di Pelayanan Kesehatan.