Pelatihan “Implementasi RCA, FMEA dan Manajemen Risiko untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”
Program Keselamatan Pasien saat ini menjadi kewajiban bagi rumah sakit sesuai yang tertuang dalam UU RS no.44 tahun 2009 pasal 43 tentang Keselamatan Pasien dan Akreditasi RS. Dalam menerapkan keselamatan pasien, diperlukan suatu proses pembelajaran dari Kejadian Tidak diharapkan (KTD) dengan melakukan Analisa RCA (Root Case Analysis). Analisa Risiko secara proaktif dengan Analisa FMEA (Failure Mode Effect Analysis) dan Manajemen Risiko di Pelayanan Kesehatan.
Analisa Akar masalah/RCA saat ini banyak digunakan di lingkungan pelayanan kesehatan/rumah sakit untuk belajar dari pengalaman Insiden yang terjadi agar dapat mencegah kejadian yang sama tidak terulang lagi. Analisis RCA dapat dilakukan dengan cara investigasi yang sistematis, terstruktur dan komprehensif dapat menganalisa akar masalah sehingga dapat meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien.
Demikian pula pendekatan proaktif dengan metode FMEA dapat mencegah potensi kegagalan/resiko sebelum terjadi dan mencederai pasien. Karena sistem pelayanan saat ini belum dirancang untuk mencegah terjadinya Medical Error
Pelatihan “Implementasi RCA, FMEA dan Manajemen Risiko untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” diselenggarakan tanggal :
- Senin - Rabu, 18-20 November 2019 di Hotel Pomelotel - Jakarta.