RS Pertanyakan Rekomendasi Penurunan Kelas Akreditasi dari BPJS Kesehatan
Nunukan - RSUD Nunukan Kalimantan Utara meminta kajian ulang terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga surat BPJS Kesehatan terkait penurunan kelas akreditasi.
"RS kami yang awalnya terakreditasi C kemudian harus turun ke D, yang berakibat harus mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar ke BPJS Kesehatan, ini tentu akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama kami di daerah perbatasan," ujar Direktur RSUD Nunukan Kalimantan Utara, dr Dulman MKes SpOG, belum lama ini.
Dulman menegaskan, pihaknya berusaha menjaga kualitas agar masyarakat tidak berobat ke negara tetangga. "Sehingga Kami membutuhkan penjelasan lengkap dari Kementerian Kesehatan, agar tak meresahkan masyarakat juga staf rumah sakit"
Keluhan tentang rekomendasi penurunan kelas juga diungkapkan Direktur Rumah Sakit EMC Tangerang Felix Kasim. "Di Tangerang terdapat sekitar 11 RS yang mendapatkan rekomendasi penurunan kelas, ini masih menjadi perdebatan, karena seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, bukan BPJS Kesehatan." ujar Felix.
Felix juga memaparkan, selain diatur dan berhubungan dengan BPKP, BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan, RSUD juga diatur oleh UU Otonomi Daerah, yang mengatur RS di daerah.