Events Calendar
To Friday 30 November 2018 - 17:00
Undang-undang No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 49 mengamanatkan kepada pemberi pelayanan kedokteran untuk melaksanakan pelayanan dengan kendali mutu dan kendali biaya.
Dalam standar KARS PMKP 2.1 diwajibkan rumah sakit membuat dan mengimplementasikan Clinical Pathway di setiap rumah sakit.
Untuk mencapai pelayanan yang bermutu diperlukan penataan klinis (Clinical Governance) yang menjamin pasien mendapatkan pelayanan yang bersifat kontinum (continuum of care) dimana sejak pasien masuk ke rumah sakit semua yang akan diterima pasien sudah direncanakan secara baik, dilakukan sesuai prosedur dan dimonito pelaksanaannya, dengan harapan outcome pelayanan akan menjadi lebih baik dan terukur.
Pengendalian biaya pelayanan juga hanya dapat dijalankan bila semua prose pelayanan tersebut dapat distandarisasi serta direncanakan secara menyeluruh dan detail sejak awal.
Pada bimbingan teknis ini akan dibahas bagaimana keterkaitan pelaksanaan alur klinik terpadu (intergrated clinical pathway) yang melibatkan Tenaga Medis, Keperawatan, Gizi, serta Farmasi dengan kendali mutu dan kendali biaya di dlam sebuah rumah sakit.
Juga dalam bimbingan teknik ada materi tentang sistem informasi rumah sakit yang mana di dalam standar Akreditasi KARS MKI 20 diperlukan Sistem Informasi Rumah Sakit dalam setiap rumah sakit.
Kegiatan Bimbingan Teknis “Peran Komite Medik dalam Pembuatan Clinical Pathway Terintegrasi pada Pelaksanaan Akreditasi di RS” diselenggarakan pada tanggal 29 – 30 November 2018 di Hotel Menara Peninsula – Jakarta.