Manajemen Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Indonesia
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia pada tahun 2018 ini telah memasuki usia 40 tahun dan telah berhimpun 17 Asosiasi Perumahsakitan mencakup rumah sakit publik dan privat yang sampai Juli 2018 sudah mencapai 2.835 rumah sakit yang merupakan anggota PERSI dan tersebar di seluruh Indonesia diorganisir melalui 32 Pengurus PERSI Daerah/Provinsi.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tercantum nama organisasi adalah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia disingkat PERSI dan telah disahkan oleh Notaris pada tanggal 12 April 1978. Serta telah sah sebagai Badan Hukum sebagaimana pengesahan terakhir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rpublik Indonesia Nomor: AHU-0000155.AH.01.08 tahun 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia tanggal 17 Maret 2017.
Sebagai organisasi yang menghimpun Rumah Sakit Seluruh Indonesia, maka PERSI sangat peduli dengan anggotanya dalam mengemban amanah Undan-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 2 dan 3, bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungi sosial, yang bertujuan:
- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
- Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka rumah sakit harus memiliki tata kelola yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran.
Sejarah perkembangan rumah sakit menunjukkan bahwa pencapaian tujuan rumah sakit semakin banyak tantangan dihadapi, dimana tuntutan akan fungsi sosial rumah sakit semakin tinggi, standar mutu pelayanan yang semakin ketat dengan biaya yang terkendali terus dikampanyekan, disisi lain pengaruh industri obat, alat kesehatan dan pendukung layanan lainnya masih berbasis pada profit oriented serta pelaksanaan peraturan perpajakan.
Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemerintah melakukan reformasi di bidang kesehatan untuk mencapai cakupan kesehatan universal atau universal health coverage (UHC).
Reformasi ini telah diwujudkan melalui penyelenggarakan asuransi kesehatan sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu jaminan sosial yang dikembangkan dalam SJSN adalah sistem yang diharapkan dapat memberikan jaminan sosial di bidang kesehtan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Bentuk nyatanya adalah penyelenggara pelayanan kesehatan yang sudah terintegrasi dengan pembiayaannya. Kepesertaan program JKN bersifat wajib dan menutu roadmap yang disepakati, tahun 2019 akan mencakup semua penduduk Indonesia.
Rumah Sakit (sebagai provider dalam program JKN dengan pengelola dananya melalui BPJS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain.
Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat harus diikuti oleh tenaga kerja dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu , membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit.
Saat ini, tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit masih sangat beragam dan implementasi masih menggunakan beberapa standar serta penata laksananya belum mendapat perhatian utama oleh manajemen rumah sakit, khusunya ketersediaan sistem informasi manajemen keuangan dan akuntansi belum mengikuti standar baku sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perundangan yang berlaku.
Untuk itu PERSI menginisiasi terbitnya buku panduan pengelolaan keuangan dan akuntansi rumah sakit sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perundangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing rumah sakit.
Untuk membantu rumah sakit dalam menerapkan keuangan yang baik di era JKN, momentum memasuki usia 40 ini, maka PERSI berupaya menyusun buku dengan judul “Manajemen Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Indonesia” yang pada edisi awal terdiri dari 4 seri yaitu :
- Seri I : Manajemen Keuangan
- Seri II : Perencanaan
- Seri III : Akuntansi
- Seri IV : Perpajakan
Harga 1 Paket 4 (empat) buku seharga Rp. 625.000 (sudah termasuk ongkos kirim)
UNTUK PEMESANAN/PEMBELIAN SILAHKAN HUBUNGI :
SEKRETARIAT PERSI
CROWN PALACE BLOK E/6
Jl. Prof. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 8378 8722-23
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.