Pemahaman Tentang Sarana Evakuasi Pada Banguan Gedung
Penelitian di bidang “keselamatan jiwa pada bangunan gedung” terus dilakukan, dan tidak pernah berhenti untuk menjawab pertanyaan “Berapa lama waktu diperlukan untuk mengosongkan bangunan dari penghuni yang ada di dalam bangunan gedung saat terjadinya bencana, apakah bencana dalam bentuk kebakaran atau bencana-bencana lain”.
Waktu untuk mengosongkan bangunan gedung harus dapat dipertanggungjawabkan , dan pertanyaan tersebut dijawab dalam bentuk “berapa lama waktu tempuh yang dinyatakan dalam jam, menit atau detik, untuk mengosongkan bangunan gedung tersebut.
Jangka waktu (response time) ini dapat cukup lama bila bangunan tersebut dibangun dengan tingkat ketahanan api yang tinggi, misalnya 30 menit, 70 menit atau lebih.
Untuk melindungi keselamatan penghuni terhadap kemungkinan bahaya tersebut diatas, maka Pemerintah berkewajiban untuk menyusun Peraturan-peraturan bangunan gedung yang harus dipatuhi oleh semua “Penyelenggara Bangunan Gedung”.
Peraturan ini harus terus-menerus dikembangkan mengikuti perkembangan teknologi di bidang bangunan gedung.
Buku ini salah satu acuan yang dapat dipertimbangkan sebagai pendamping dari buku-buku Undang-Undang Bnagunan Gedung, Peraturan Menteri, Standar maupun Pedoman
Teknis yang diterbitkan Pemerintah, dimana kemungkinan penerbitannya sering ketinggalan dalam mengikuti perkembangan teknologi.
Buku ini lebih menekankan pada pendalaman di bidang Akses Regu Pemadam Kebakaran masuk ke dalam bangunan untuk memadamkan api, dan persyaratan sarana jalan ke luar bagi penghuni untuk menyelamatkan diri dari bahaya kebakaran.
Setelah membaca dan memahami ketentuan-ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Singapore yang lebih dulu meneliti tentang bangunan tinggi, maka tidak ada salahnya bagi penulis untuk mencoba menerapkannya di Indonesia. Selain itu penulis juga menggunakan standar lain seperti British Standar, Bulding Code Australia dan National Fire Protection Association yang juga diadopsi oleh Standar Nasional Indonesia.
UNTUK PEMESANAN/PEMBELIAN SILAHKAN HUBUNGI :
SEKRETARIAT PERSI
CROWN PALACE BLOK E/6
Jl. Prof. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 8378 8722-23
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.