Pedoman Satuan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit : Edisi 2017
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta berkat rahmat dan petunjukNya, Pedoman Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Rumah Sakit dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Pedoman ini disusun dengan mengikuti beberapa referensi yang terkait dengan aspek pemeriksaan internal suatu entitas, yang diterbitkan oleh berbagai lembaga/instansi seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan , BPKP, dan BPK serta sumber lainnya.
Pedoman ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan atau referensi oleh Direktur/Kepala/Pimpinan Rumah Sakit dalam menyusun Pedoman SPI masing-masing rumah sakit. Pada tatanan operasional pedoman ini dapat menjadi acuan bagi unit SPI di Rumah Sakit, untuk memudahkan dalam upaya menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) Pemeriksaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan internal di Rumah Sakit.
Pedoman SPI Rumah Sakit ini, bukan satu-satunya pedoman yang dapat diajadikan acuan oleh Rumah Sakit, karena ada banyak Instansi/Lembaga yang juga menerbitkan Pedoman yang sejenis atau hampir sama, yang mudah-mudahan satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi.
Dengan sangat memperhatikan kebutuhan di lapangan, berdasarkan masukan dari para Narasumber dan dari Tim Penyusun yang mempunyai latar belakang dan pengalaman bekerja di Unit SPI, diharapkan Pedoman ini dpat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi SPI di Rumah Sakit.
Pedoman ini adalah edisi pertama tahun 2017, dan dimasa yang akan datang selalu disempurnakan sesuai dengan peraturan perundangan dan tuntutan kenutuhan yang dinamis.
Kami atas nama Tim Penyusunan Pedoman SPI Rumah Sakit mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi atas keterlibatan serta kontribusi dari semua pihak, terutama dari Para Narasumberdan seluruh Anggota Tim Penyusun Pedoman yang dibentuk oleh Ketua PERSI Pusat, sehingga Pedoman SPI Rumah Sakit dapat disusun dengan baik dan disajikan tepat pada waktunya.
Semoga Pedoman ini, yang berfungsi sebagai acuan dan referensi pelaksaan kegiatan operasional SPI Rumah Sakit secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik dengan hasil yang berkualitas dan adapat dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan operasional rumah sakit akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan lebih khusus lagi, perwujudan good corporate governance dan clinical good governance di rumah sakit secara keseluruhan dapat terlaksana sesuai program dan kegioatan yang telah ditetapkan.
Semoga Allah Subhana Wata'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, akan selalu memberi petunjuk dan meridhoi segala usaha kita.
UNTUK PEMESANAN/PEMBELIAN SILAHKAN HUBUNGI :
SEKRETARIAT PERSI
CROWN PALACE BLOK E/6
Jl. Prof. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 8378 8722-23
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.