Buku Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (Kodersi) Dan Penjelasannya Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Masuknya Negara kita ke dalam persaingan global, mengharuskan kita mengubah paradigm tentang rumah sakit. Saat ini, rumah sakit tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai institusi social belaka, tetapi sudah menjadi institusi yang bersifat sosio ekonomis. Dengan paradigm baru ini maka kaidah-kaidah bisnis juga berlaku bagi "industri" rumah sakit, tanpa harus meninggalkan jatidiri rumah sakit sebagai institusi social yang sarat dengan norma, moral dan etika. Pelayanan kesehatan dewasa ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan beberapa dasawarsa sebelumnya.
Beberapa faktor yang mendorong kompleksitas pelayanan kesehatan pada masa kini antara lain:
- Semakin kuat tuntutan pasien/masyarakat akan pelayanan kesehatan bermutu, efektif
dan efisien, - Standar pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi
kedokteran, - Latar belakang pasien amat beragam (tingkat pendidikan, ekonomi, social dan budaya),
- Pelayanan kesehatan melibatkan berbagai disiplin dan institusi, dan
- Diberlakukannya system Jaminan Kesehatan Nasional
Salah satu upaya mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di rumah sakit adalah dengan memenuhi kaidah-kaidah yang tercantum dalam Kode Etik Rumah Sakit di Indonesia (KODERSI). Kode Etik Rumah Sakit Indonesia memuat rangkaian nilai-nilai dan norma-norma moral perumahsakitan Indonesia untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi setiap insane yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia. KODERSI merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran.
Pada umumnya pedoman yang termuat dalam KODERSI berupa garis besar atau nilai-nilai pokok yang masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci dan teknis. Untuk menjabarkan KODERSI dan menerapkannya dalam kebijakan rumah sakit maka setiap rumah sakit dianjurkan membentuk Komite Etik Rumah Sakit (KERS). Sedangkan di tingkat pengurus cabang/pusat, badan etik rumah sakit Indonesia dinamakan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI). Dalam rangka melengkapi KODERSI maka perlu dibuat acuan dasar procedural dalam bentuk Pedoman Pengorganisasian Komite Etik Rumah Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (selanjutnya disingkat Pedoman). Dengan adanya pedoman ini diharapkan penerapan KODERSI dalam pelayana perumahsakitan menjadi kenyataan sehingga rumah sakit di Indonesia mampu mengemban misi luhur dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
TIM PENYUSUN
Ketua :
Dr. dr. Sintak Gunawan, MA
Wakil Ketua :
Dr. dr. Widyastuti Wibisana, M.Sc
Sekretaris :
dr. Exsenveny L, M.Kes
Anggota :
- Dr. dr. Sutoto, M.Kes
- dr. Wasista Budiwaluyo, MHA
- dr. Umar Wahid, SpP
- dr. Achmad Haryadi, M.Sc
- Prof. Dr. dr. Afus Purwadianto, SpF, SH
- dr. Agung Sutioso, SpOT, MM, MARS
- dr. Krisnajaya, M.Sc
- Prof. Dra. Elly Nurachmah, DNSc
- Soemaryono Rahardjo, SE, MBA
- Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpF, SH, FACLM
- Dr. dr. Hanny Rono Sulistyo, SpOG(K), MM
- dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM, MH.Kes
- dr. IBN Banjar
- Dra. Khafifah Am
- dr. J. Suwanta Sinarya, M.Kes
UNTUK PEMESANAN/PEMBELIAN SILAHKAN HUBUNGI :
SEKRETARIAT PERSI
CROWN PALACE BLOK E/6
Jl. Prof. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 8378 8722-23
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.