13 Apr2018
Masukan untuk Dinkes dan RS di Daerah Terkait Pengelolaan Limbah B3
Aktivitas pelayanan RS tak bisa lepas dari produksi limbah. Maka dibutuhkan penanganan yang tepat untuk mengelola limbah ini. Limbah B3 terutama tidak bisa asal dibuang atau diserahkan ke sembarang pihak. Maka, pada Februari lalu sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan limbah B3 ini berdiskusi untuk mendapatkan langkah konkrit yang dapat diambil RS dan Dinkes di daerah dalam menangani limbah di institusinya.
Berdasarkan hasil rapat kesehatan lingkungan yang melibatkan Dirjen Kesmas Kemkes, dan staf; Dirjen Penilai Kinerja Pengelola B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan, ARSSI,PERSI, perwakilan perusahaan penghasil semen, Dinkes serta sejumlah rumah sakit pada 22 Februari 2018 diputuskan beberapa poin, diantaranya:
- Sesuai Permen LH Kehutanan No.56/2015 pasal 38. a. Limbah Plastik misal wadah B3 (misal Jerigen cairan laundry), Jerigen bekas Dialise, botol infus kecuali bekas transfusi, Spuit tidak dengan jarum dapat didaur ulang dengan cara dicacah dan disterilkan dengan desinfektan boleh DIJUAL ke Rekanan yg berizin (dengan catatan plastik tidak boleh dibakar. b. Minyak goreng bekas, bukan kategori B3 boleh dijual ke Rekanan yang mengubah Minyak makan jd Biosolar.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan memberi kemudahan izin bagi RS yang masih mempunyai Incenerator utk operasional kembali. Serta RS yang mempunyai Incenerator boleh membantu RS lain atau Poliklinik untuk pembakaran limbah B3.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan mendorong Pemda untuk membuat perusahaan daerah yang bergerak di bidang Pemusnahan B3 dan hal ini harapannya dapat didorong ARSADA. Selain itu juga mendorong swasta untuk usaha pemusnahan limbah B3.
- Dalam suasana Darurat 6 bulan Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan menugaskan perusahaan penghasil semen di Indinesia untuk ikut membakar Limbah B3 RS.
- perusahaan penghasil semen yang sudah menyatakan siap:
- Semen Padang
- Semen Merah Putih Banten
- Indocement, Cibinong
- Semen Holcim Citerep
- pabrik semen lain akan segera dihubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan
- Persyaratan yang diajukan pabrik semen
- Selama ini, pabrik semen tidak menyediakan angkutan, sampah B3 diangkut rekanan, atau Rs diizinkan angkut sendiri (Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan sedang mengajukan angkutan sampah B3 menggunakan Kendaraan Roda tiga)
- Kemasan harus tertutup rapat dikemas maksimum 20x40 Cm (tidak bisa lngsung pakai kantong plastik kuning spt saat ini)
- Tidak boleh terdapat jaringan tubuh pada kemasan B3 d. Harga perkilo limbah B3 belum ditetapkan
- Tidak boleh Mengubur Limbah B3 baik padat maupun cair.