Beberapa Kasus dalam Penggunaan Fasilitas JKN
Tanya: Apakah pasien JKN dapat memilih dirawat di kelas 2 atau 1?
Diskusi:
JKN menggunakan prinsip asuransi sosial, maka layanan kesehatan harus terstandarisasi. Ketika hal tersebut diiringi kemampuan ekonomi negara yang membaik, maka negara dapat memberikan pelayanan yang optimal. Untuk saat ini, level Indonesia baru dapat menampung peserta PBI di kelas 3.
Dalam hal ini, RS swasta dapat tetap menjaga stabilitas keuangannya dengan menerapkan tarif standar atau yang wajar dari pasien non BPJS yang merupakan golongan masyarakat mampu. Namun bagi RS yang berbentuk Yayasan (non profit), melayani pasien kurang mampu menjadi suatu hal yang dilematis, meskipun ada peluang untuk menerapkan tarif yang wajar. Di India, RS yayasan diberi banyak insentif, seperti pajak pendirian RS 0%, subsidi listrik dan sebagainya, yang merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat India.
---
Tanya: Bagaimana jika warga negara asing yang memiliki KITAS di Indonesia akan menggunakan layanan kesehatan?
Diskusi:
Sebaiknya tarif layanan kesehatan untuk WNA dibedakan atau dengan harga komersial. Jika dana PBI ternyata digunakan WNA, maka pemerintah harus menanggung biaya kesehatan WNA yang rata-rata mampu membayar asuransi swasta di Negara asalnya (secara umum hal ini terjadi). Dasarnya adalah single pool, maka dana PBI mensubsidi pasien PBPU. Yang tidak diperkenankan adalah PBPU baru membayar iurannya saat akan operasi, agar seluruh biaya bisa ter-cover oleh BPJS atau pemerintah. Faktanya kasus seperti ini terjadi, sehingga tidak heran jika ada daerah yang tunggakan PBPU-nya mencapai Rp 500 Milyar. (Tim - PDPERSI)