Larangan Bagi RS untuk Menolak Pasien
Jakarta - Meskipun makin banyak masyarakat yang ter-cover oleh JKN dan banyak RS sudah di-up-grade kapasitas pelayanannya, namun masih banyak berita mengenai penolakan pasien yang dimuat di media massa maupun disebarkan melalui media sosial. Umumnya penolakan pasien beralasan kamar penuh maupun alasan lainnya. Jika berita penolakan pasien sudah disebarkan melalui jejaring sosial, biasanya kemudian diikuti dengan kegaduhan yang akhirnya memaksa manajemen RS meminta maaf dan memberikan solusi yang dituntut oleh keluarga pasien. Banyak RS yang kemudian menerapkan bed management (beberapa bahkan menyajikan informasi bed kosong di website RS sehingga bisa dipantau masyarakat) untuk menghindari atau meminimalisir kejadian pasien ditolak karena kapasitas penuh.
Yang perlu dihindari adalah penolakan pasien karena pembayaran klaim BPJS tertunda sehingga mengganggu cash flow RS dan saat itu terjadi RS mengutamakan pasien umum yang memberikan kepastian pembayaran lebih baik. Jangan sampai ada RS yang melakukan ‘diskriminasi’ pada pasien peserta JKN.
UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.” Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.” Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.” Terkait hal ini, pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan mengungkapkan jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan (Tlp. 021-1500567).
Harapannya dengan adanya himbauan dari Kementrian Kesehatan seperti yang disebutkan di atas, tidak ada lagi RS yang melakukan penolakan pasien di lingkungan pelayanannya. (Tim PD-PERSI)