IZIN RUMAH SAKIT: PENTING NAMUN SERING TERLUPAKAN
By Albert Aritonang
Jakarta - Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin Operasional. Izin Mendirikan diajukan oleh pemilik Rumah Sakit dan Izin Operasional diajukan oleh pengelola Rumah Sakit.
Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan Izin Operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya Izin Operasional. Rumah sakit harus seIalu memeriksa masa berlaku izin yang ada, untuk menghindari sanksi yang sudah diatur berdasarkan peraturan dan undang-undang perumahsakitan.
Dalam diskusi diantara para pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) selain izin operasional, rumah sakit juga harus selalu memeriksa masa berlaku izin-izin lain yang mendukung dalam operasional rumah sakit sebagai berikut:
- Ijin operasional, dan penetapan kelas
- IMB terakhir setelah ada pembangunan
- STR-SIP dokter, perawat, bidan dan juga surat-surat ijin apoteker, analis dll
- Ijin Bapeten dan Batan
- Ijin IPAL, pengelolaan limbah dan propernya
- Yang tidak boleh sampai dilupakan juga adalah ijin operasional penyediaan tenaga listrik (IO genset) dan sertifikasi instalasi tenaga listrik (SLO).
Perpanjangan ijin operasional rumah sakit dan ijin-ijin lainnya sebaiknya dilakukan selambat-lambatnya 4-6 bulan sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan Izin Operasional harus diregistrasi dan diakreditasi yang merupakan persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional.
Akreditasi merupakan salah satu langkah positif untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan di rumah sakit. Dalam salah satu komponen penilaian akreditasi, rumah sakit diharuskan memiliki izin-izin untuk mendukung izin operasional. Dalam penilaian akreditasi MFK 1-11, sudah mencakup pemeriksaan izin genset, ketel uap, incenerator, lift, radiologi, bukti kalibrasi Alkes, dll., Termasuk juga sertifikat operator fasilitas penunjang/sistem kunci.
Dari beberapa kunjungan bimbingan ke rumah berdasarkan penugasan dari Direktorat Mutu Kemenkes pada tahun 2016, sangat disayangkan banyak masih ditemukan rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Tenaga pengawas kesehatan dan PPNS juga belum berjalan efektif seperti yang diamanahkan dalam Undang-undang kesehatan. Kinerja tenaga pengawas dan PPNS dinilai belum efektif karena kurang dikoordinir dengan baik, padahal dukungan seperti Diklat sudah dilakukan oleh Kemenkes. Hal ini mengakibatkan dukungan sektor lain seperti Reskrim Polri jadi dirasa perlu. Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk merapkan Akreditasi KARS dan mengikuti peraturan, dengan demikian rumah sakit sudah melakukan pengawasan internal terkait pengamanan dan keselamatan fasilitas rumah sakit.
----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan diskusi internal Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) di grup Whatsapp®, dirangkum oleh Albert Aritonang