FRAUD PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - BAG.2
Bagian 2. Fraud dalam Pandangan Hukum dan Penegak Hukum
Meskipun penindakan baru akan dilakukan tahun 2018, namun tidak menutup kemungkinan kasus yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya akan dibuka kembali. Di USA rata-rata ada tiga orang per minggu yang dipenjara karena fraud, yang kasusnya dapat berasal dari 10 tahun sebelumnya. Pengurus dan anggota PERSI perlu waspada. Selain itu, juga ada fraud yang dilakukan oleh BPJS yang perlu ditelisik, sehingga fokus perhatian tidak hanya pada tenaga kesehatan dan RS.
Pidana fraud seperti pidana korupsi, tetapi sengketa medis yang dilakukan oleh DPJP masuk dalam ranah UUPK. Dalam KUHP tidak ada kata-kata fraud, namun ada beberapa pasal penipuan yang bisa digunakan oleh penegak hukum, antara lain:
Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuai benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena peniluan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 381 KUHP:
“Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Di USA, selain ada Crime Code, juga ada berbagai UU yang terkait dengan fraud, antara lain:
- the False Claims Act (FCA)
- the Anti-Kickback Statute,
- the Physician Self-Referral Law (Stark Law)
- the Social Security Act, dan
- the US Criminal Code (KUHP), serta didukung oleh
- the Affordable Care Act yang diinisiasi oleh Obama
Dari data pengaduan masyarakat sejak 2005-2012, KPK melakukan inventarisasi modus-modus korupsi sektor kesehatan- Modus terbanyak berupa:
- Penyelewengan APBN/APBD sektor kesehatan, Jamkesmas, Jampersal dan Jamkesda
- Intervensi politik dalam anggaran kesehatan, jaminan kesehatan dan ASKESKIN
- Pungli oleh PNS (Dinas Kesehatan) dan pemotongan dana bantuan
- Kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, terutama alat kesehatan
- Penyalahgunaan keuangan RSUD
- Klaim palsi dan penggelapan dana asuransi kesehatan oleh oknum Puskesmas dan RSUD
- Penyalahgunaan fasilitas kesehatan (Puskesmas dan RSUD)
Dalam Renstra KPK (2011-2015) disebutkan bahwa kesehatan menjadi salah satu fokus KPK (selain ketahanan pangan, ketahanan energi, infrastruktur dan pendidikan) karena:
- Menyangkut hajat hidup orang banyak
- Jumlah anggaran kesehatan yang makin besar
- Besarnya penyimpangan di fasilitas kesehatan
(sumber: Mencegah korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional, Niken Ariati, Fungsional Litbang KPK)
Disini perlu adanya kehati-hatian para klinisi karena ada kemungkinan KUHP digunakan. Pada Peraturan Menteri Kesehatan No 36/2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada kalimat “tidak menghilangkan aspek pidana”. Aparat hukum biasanya lebuh suka menggunakan KUHP dan Hukup Positif. Saat ini RUU KUHP sedang direvisi dan pasal tentang fraud akan dimasukkan.
Perlu ada UU khusus tentang fraud di sektor kesehatan karena Permenkes No. 36&2006 tentang fraud sudah keluar. Jika dibandingkan, dulu ada anggapan bahwa dokter yang malpraktik tidak bisa dihukum karena tidak diatur dalam KUHP. Nyatanya, pasal kelalaian di KUHP dapat digunakan untuk itu. Hal ini karena yang terpenting adalah unsur-unsur pidana pada pasalnya terpenuhi, bukan sekedar nomenklaturnya. Jadi jika saat ini unsur pidana fraud terpenuhi (Pasal 378 dan Pasal 381 KUHP di atas) maka yang melanggar dapat dihukum.
(Bersambung)
-----
Dirangkum dari diskusi pada WA® Group Pengurus PERSI oleh Putu Eka Andayani