FRAUD PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - BAG.1
Bagian 1. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Fraud Sistem JKN
Fraud atau kecurangan pada pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional telah menjadi topik yang dibahas secara masif dalam berbagai forum resmi maupun informal. Sejak tahun 2015 BPJS telah membahasnya dalam buletin Info BPJS Kesehatan yang menuliskan bahwa fraud dapat dilakukan oleh petugas BPJS, FKTP, penyedia obat dan alkes, hingga FKRTL. Baru-baru ini harian nasional Tempo juga mengangkat berita terkait dengan fraud pada JKN. Menurut Tempo, KPK mendeteksi adanya kecurangan di Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini sebenarnya sudah bisa diduga sebelumnya, mengingat negara-negara lain yang menggunakan sistem klaim juga mengalami hal yang sama. Penegak hukum seperti jaksa dan polisi masuk ke ranah ini. Di USA bahkan masalah fraud ini ditangani oleh FBI. Ini terkait dengan masalah hukum yang tidak bisa di-lobby. Pada awal pelaksanaan JKN, KPK telah mengatakan bahwa masa tersebut merupakan masa-masa kampanye pencegahan. Fase ini akan diikuti dengan masa penindakan di tahun 2018.
Tahun 2016 yang lalu, BPJS, KPK dan Kementerian Kesehatan telah mengikuti semacam pelatihan di FBI USA selama kurang lebih satu bulan tentang pencegahan dan penindakan fraud. PERSI telah menghubungi Kemenkes untuk men-sharing hasil pelatihan tersebut sebagai upaya pencerahan.
Terkait dengan hal tersebut, minggu lalu ada pertemuan karena ada indikasi bahwa fraud telah mengganggu pelaksanaan JKN. Pertemuan yang diinisiasi oleh KPK dan menghadirkan Kementerian Kesehatan dan BPJS tersebut kemudian berujung pada dibentuknya Satuan Tugas dan penyusunan pedoman untuk mencegah fraud. Pencegahan fraud ini harus disosialisasikan pad aberbagai pertemuan termasuk pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan oleh Pemda.
Rapat tersebut mengusulkan tugas Satgas antara lain:
- Menyusun kriteria, tata cara pertukaran data klain BPJS Kesehatan ke Kementerian Kesehatan serta mekanisme tindak lanjutnya
- Menyusun pedoman tata cara penanganan fraud kesehatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bersama Instansi Terkait (Kemenkes-BPJS Kesehatan-Penegak Hukum)
- Menyusun pedoman pencegahan fraud kesehatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan
Melakukan sosialisasi pedoman pencegahan dan penanganan fraud JKN - Deputi KPK telah menegaskan bahwa tahun 2018 akan ada penindakan yang tegas sehingga tahun 2017 ini merupakan masa-masa untuk sosialisasi.
Tahun 2016 lalu sebuah tim melakukan kaji banding ke luar negeri mengenai International Supervision Best Practices on National Healthcare. Tahun 2017 merupakan tahun untuk persiapan pembentukan satgas (yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Polisi/Jaksa), MoU Pembentukan Satgas, penguatan regulasi dan sosialisasi pedoman/regulasi. Tahun 2018 adalah tahun penindakan kasus fraud dan penerapan sanksi (remedy program, administrasi, perdata dan pidana).
Dirangkum dari diskusi pada WA® Group Pengurus PERSI oleh Putu Eka Andayani