FISIOTERAPI
Fisioterapi adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak-fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (physics, electrotherapeutic, mekanik, pelatihan fungsi, dan komunikasi). (Peraturan Menteri Kesehatan, No. 80, 2013).
Berbicara mengenai aktivitas manusia dan gerakannya merupakan obyek forma dari profesi fisioterapi. Adalah tugasfisioterapi untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh individu sepanjang hidupnya. Karena manusia bergerak sepanjang hidupnya,mulai dari tingkatan molekul-sel-jaringan-organ-sistem-individu.maka apabila manusia tersebut terganggu oleh berbagai faktor internal maupun eksternal seperti faktor degeneratif, adanya cidera, penyakit, perilaku, lingkungan atau gangguan lainnya akibat kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan manusia mengalami hambatan/gangguan gerak dan fungsinya maka dibutuhkan peran fisioterapis untuk menjadikan setiap individu bergerak aktif, produktif mendapatkan kwalitas hidup yang setinggi-tingginya .
Pelayanan fisioterapi meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, habilitatif dan rehabilitatif. Bila di Indonesia disebut fisioterapis, atau disingkat dengan fisio. Namun banyak dikenal juga beberapa nama berbeda diseluruh dunia, misalnya physical therapist (Amerika, Korea, Australia, Inggris, dll), physical therapistspecialist/ consultant/ practitioner (Mesir), kinesiologist, sjúkraþjálfari (Islandia), visi fizioterapeut (Serbia), Terapia Fisica (Meksiko), physiotherapeftis (Yunani), physiotherapist (Canada, Denmark, Brazil, dll).
Dalam bekerja, fisioterapis memiliki tanggung jawab profesi yang secara hirarki diawasi oleh fisioterapis dengan kompetensi lebih tinggi. Dapat bekerja secara mandiri, di fasilitas pelayanan kesehatan, olahraga dan kebugaran. Dan juga berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
Fisioterapi memiliki kode etik serta dilindungi oleh hukum dan perundangan yang berlaku. Menggunakan evidence based practice physiotherapy dalam memberikan pelayanannya kepada pasien/klien, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan legalitas. Beberapa Negara yang termasuk dalam keanggotaan World Confederation for Physical Therapy (WCPT) sudah menerapkan direct access atau pelayanan langsung ke fisioterapi, maksudnya siapapun yang memerlukan pelayanan fisioterapi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan fisioterapi, tanpa perlu membawa rujukan dokter. Hal ini berkaitan dengan respon time, efektifitas dan efisiensi pelayanan terhadap pasien.
Menilik sejarah, konsep dasar fisioterapi sudah diterapkan secara tradisional sejak 2500 BCE di Mesir, bahkan jauh sebelumnya di Cina. Dan mulai menjadi ilmu pengetahuan modern yang baku serta masuk dalam sistem pelayanan kesehatan sejak 1874 di London. Sampai sekarang fisioterapi sudah berkembang secara global di dunia. World Confederation Physical Therapy (WCPT) adalah organisasi non profit internasional yang menyuarakan fisioterapi dunia. Berdiri sejak 1951, awalnya dari 11 negara kini berkembang menjadi lebih dari 350.000 fisioterapis dari 112 negara, dan Indonesia masuk bergabung sejak 1991.
Secara ketenagakerjaan,fisioterapi juga diakui oleh World Health Organization (WHO), The Classification of Health Worker, ISCO Code 2264 pada 2008.Dan diakui juga sebagai jasa professional perdagangan bebas dunia pada General Agreement on Trades and Services (GATS) padaWorld Trade Organization (WTO) sejak tahun 1994. Berkembang menjadi tenaga kesehatan yang terspesialisasi di Amerika sejak 1974.
Perkembangan fisioterapi di Indonesia lahir sejak jaman perjuangan yaitu setelah agresi militer Belanda. Banyaknya korban perang menggerakkan Prof.Dr. Suharso, ahli bedah orthopedic mendirikan Rehabilitasi Centrum oleh di Solo untuk penanganan korban perang ini. Dan pada1957 berdiri sekolah asisten fisioterapi pertama di Surakarta, yang peserta didiknya berasal dari utusan rumah sakit dan orang yang berpengalaman dalam keperawatan serta memiliki ijasah SMP. Pada 1970 berdirilah akademi fisioterapi di Solo. Kemudian menyusul pada1984 akademi fisioterapi di Ujungpandang. Dan kini tercatat ada 30 institusi pendidikan DIII, 8 institusi DIV dan 11 institusi pendidikan S1, dan tiga institusi pendidikan profesi diseluruh nusantara.
Sebagai wadah pemersatu kala itu dibentuklah organisasi profesi fisioterapi pertama (1961) yang bernama Himpunan Asisiten Fisioterapi Indonesia (HAFI). Pada 1968 IKAFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) menggantikan nama HAFI dan membawa semangat kesetaraan fisioterapi Indonesia dengan negara maju.Dari sinilah terbentuk cabang di empat wilayah di pulau Jawa. Semangat IKAFI membawanya menjadi temporary member WCPT pada 1970. Sampai akhirnya diterima menjadi anggota tetap WCPT pada acara Kongres di London (1991). IKAFI berubah nama menjadi IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) di tahun 1996.
Geliat IFI aktif dalam tiap kongres WCPT menyuarakan profesi fisioterapi Indonesia di mata internasional. Indonesia melangkah maju di ajang regional dengan menjadi tuan rumah Asian Confederation for Physical Therapy (ACPT) di 1995 dan 2010, bahkan pernah menjadi ketua ACPT dua kali.
Dalam upaya pengembangan organisasi dan profesionalisme, IFI berupaya meningkatkan standar kompetensi anggota, dengan berbagai kegiatan pendidikan, ilmiah dan pengabdian masyarakat. Atas dukungan dari para pemangku kepentingan, IFI memberikan kemampuan terbaiknya untuk peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat.
Peran aktif IFI tercatat aktif, mulai dari kegiatan tahunan,maupun bulanan. Setiap tahun diadakan pertemuan ilmiah, seminar dan pelatihan berlangsung di beberapa daerah. Dibidang pengabdian masyarakat dengan aktif berperan serta memperingati hari fisioterapi dunia (World PT's Day), hari ulang tahun fisioterapi Indonesia, hari pelayanan fisioterapi dunia, dan hari kesehatan nasional dengan kegiatan berupa aksisosial, pemeriksaan gerak dan fungsi, penyebaran brosur maupun leaflet kesehatan, lombaposter fisioterapi, cerdas cermat fisioterapi ditingkat mahasiswa, kampanye fisioterapi lainnya via radio, surat kabar,maupun di media sosial. Juga gerakan sehat untuk masyarakat seperti senam massal, jalan sehat,fun run, dan lain-lain.
Perkembangan fisioterapi dunia tak ayal juga membangunkan fisioterapi di Indonesia. Kini fisioterapi Indonesia menuju kearah pendalaman ilmu secara kekhususan atau spesialisasi. Dalam dua tahun terakhir berbagai grup peminatan kekhususan bermunculan, sebut saja pediatri (PFAI), neurologi (PFNI), olahraga (PFOI), Kardiorespirasi, muskuloskeletal dan manual terapi, komunitas MLDV, forum elektroterapi. Terbilang sedikit bila dibandingkan 12 subgrup yang sudah terbentuk di WCPT, namun hal ini sudah berdampak kearah kemajuan keilmuan fisioterapi, komunikasi dan referal secara khusus.
Kini fisioterapi dituntut profesional. Kementerian kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan (nakes) nya tercatat, pun demikian dengan fisioterapis. Berbagai syarat dan prasyarat harus dipenuhi untuk dapat mencatatkan diri (registrasi) sebagai nakes dalam prosesmendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Aspek legal yang harus terpenuhi selanjutnya adalah mendapatkan surat ijin praktek (SIP).
Mudahnya proses registrasi STR melalui media internet (online) membantu memotong birokrasi. Namun bukan perkara mudah untuk memperbaharui STR. Dibutuhkan peryaratan dalam bentuk nilai SKP (Satuan Kredit Partisipasi) minimal sebagai syarat re-registrasi. SKP tesebut didapat dari penilaian keaktifan fisioterapis dari segi kinerja pelayanan, pendalaman keilmuan dengan mengikuti pelatihan maupun seminar, kegiatan ilmiah, kemampuan manajerial bahkan pengabdian sosial. Keseluruhan proses tersebut dikenal sebagai program pengembangan berkelanjutan (continuous development programme). Apabila fisioterapis tersebut gagal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka fisioterapis harus melakukan uji evaluasi kemampuan.
Ikatan Fisioterapi Indonesia adalah salah satu organisasi profesi bidang kesehatan yang menerapkan sistem registrasi anggota dan portofolio re registrasi secara online serta mengembangkan sistem online pada pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (P2KB).
Ijin praktek fisioterapis mandiri juga telah dituangkan dalam Permenkes 80 tahun 2013, dan baru baru ini telah disambut baik oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan fasilitasi berupa kemudahan proses pengurusan ijin dibawah badan PTSP.
Pentingnya pemeriksaan komperehensif, penegakan diagnosa dan ketepatan jenis terapi yang diberikan didasarkan pada evidence based memberikan pelayanan tepat dan terpercaya. Pengembangan arah pelayanan, pendidikan, riset yang dikembangkan di Indonesia sesuai dengan keputusan IFI yang mengacu padaWCPT dan disesuaikan dengan kondisi, kebijakan dan regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Sampai Oktober 2016 sudah tercatat 8965 fisioterapis di Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk berarti tenaga kesehatan dibidang fisioterapi di Indonesia mencapai perbandingan 1:28.443, masih terbuka peluang besaruntuk lahan kerja kedepannya.
IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA
THE INDONESIAN PHYSIOTHERAPY ASSOCIATION (IPA)
Sekretariat: Jl. Raya Srengseng No. 8E, Kembangan-Jakarta Barat 11630
Telp. (62) 21 584 7248
Web: www.ifi.or.id
Twitter: @humas_ppifi