Usulan Perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 tanggal 9 April 2018 oleh Ibu Nila Moeloek selaku Menteri Kesehatan RI
Usulan Perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 tanggal 9 April 2018 oleh Ibu Nila Moeloek selaku Menteri Kesehatan RI dilatarbelakangi oleh beberapa hambatan teknis dalam organisasi, tata hubungan kerja, dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah (RSD). Tata kerja RSD saat ini diprakarsai oleh Kementrian Kesehatan melibatkan lintas kementrian dan lembaga sehingga sering terjadi benturan yang memperlambat prosedur dan alur kerja. Hal tersebut turut membatasi otonomi RSD sebagai BLU dalam mengelola keuangan sesuai kebutuhan layanan serta menghambat ketepatan dan kecepatan dalam mempertahankan mutu. Kendala lainnya dalah terkait direktur sebagai penjabat fungsional dokter/dokter gigi selain menjalankan tugas manajerial dituntut tetap menjalankan tugas fungsional dengan baik. Bagaimana analisis, pembahasan, dan rekomendasi pasal 21,43,44, 94, dan 95 pada usulan perubahan PP Nomor 18 tahun 2016?
cek pada file berikut: http://www.persi.or.id/images/2017/organisasi/perubahanpp182016_menkes.pdf