Eksistensi BPJS Sebagai Badan Hukum Publik
Sampai saat ini, masih banyak dikalangan masyarakat, bahkan dikalangan pejabat pemerintah pusat dan daerah, yang beranggapan bahwa BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah BUMN, yang sudah berganti nama yang dulunya bernama Askes dan Jamsostek.
Hal tersebut dapat dimaklumi, karena masyarakat tidak pernah ambil pusing status hukum apakah BUMN atau bukan, karena jenis pekerjaan yang dilakukan tetap sama. Bahkan dikalangan pemerintahan sadar atau tidak sadar masih memposisikan BPJS merupakan organ di bawah kendali Kementerian sektor terkait, dan bagi Pemda / LSM sering juga menempatkan BPJS sebagai lembaga yang diminta menjadi seponsor kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tupoksi BPJS. Persis seperti BUMN yang punya dana CSR.
Memang sebelum bertransformasi menjadi BPJS, sebelumnya bernama PT.Jamsostek dan PT.Askes yang merupakan badan hukum private dan tunduk pada UU PT, berstatus BUMN taat pada UU BUMN. Sejak 1 Januari 2014 sampai saat ini, sesuai UU BPJS, kedua PT tersebut harus bertransformasi dan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tunduk dan patuh pada UU SJSN dan UU BPJS.
Kedua UU tersebut ( UU SJSN dan BPJS) dalam ketentuan umum tidak ada mengamanatkan kepada satu kementerianpun yang diberi tanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Sosial, kecuali kepada BPJS dengan pengawasan oleh DJSN. Bahkan dalam UU BPJS disebutkan BPJS merupakan badan hukum publik, dan bertanggung jawab pada Presiden.
Jadi ada perubahan yang mendasar yang harus disesuaikan dikalangan stakeholder terkait dalam melihat legal standing BPJS saat ini. BPJS bukan lagi pundi-pundi untuk sumber dana non-budgeter (CSR).Pemegang sahamnya bukan lagi Pemerintah, tetapi peserta yang membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Tidak mencari untung, dan tidak ada pos anggaran untuk CSR. Karena BPJS itu sendiri sudah melakukan pelayanan publik dalam program Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT dan JP).
Artikel Selengkapnya ... Klik Disini