Perlukah Amandemen UU SJSN?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan adanya JKN masyarakat Indonesia telah terjamin kesehatannya. Sejak tahun 2014, sesuai amanat UU, pemerintah membentuk badan pengelola dana kesehatan nasional yang disebut Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional (BPJS). Setelah berjalan selama dua tahun, sejumlah persoalan masih terjadi berkaitan dengan implementasi JKN. Mulai dari rasio jumlah TT per 1000 penduduk, ketimpangan sebaran RS, sistem rujukan yg belum baik, keterbatasan penyediaan obat, infrastruktur dan ketersediaan profesional medis, hingga masalah pemanfaatan anggaran. Semua itu bisa mengganggu pelayanan terhadap pasien peserta jika tidak diatasi.
Permasalahan lainnya adalah regulasi yang digunakan merupakan turunan Undang-undang SJSN, hal ini diduga menyebabkan terjadinya defisit anggaran JKN. Setiap undang-undang tidak ada yang sempurna karena memiliki kelebihan dan kekurangan termasuk undang-undang SJSN, sehingga revisi sangatlah diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan JKN.
Kapitasi dan regulasi INA-CBG’s (Indonesia Case Base Groups) dalam rangka mendukung JKN berguna dalam kendali biaya dan diikuti mutu layanan. Namun kerap timbul kecurigaan dimana Undang-undang SJSN belum mengacu kepada Undang-undang Dasar, JKN dan BPJS tidak sesuai dengan tujuan. Kecurigaan ini disebabkan karena pemahaman tentang ideologi, filosofi bernegara dan konsep jaminan sosial berbeda pada tiap individu dan kelompok.
Universitas Gadjah Mada telah mengadakan diskusi tentang filosofi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengatasi kesalahpahaman tentang JKN, sehingga jika ada praktik yang dirasa masih belum pas baik secara filosofis maupun secara yuridis tidak langsung menjudge bahwa yang salah adalah BPJS ataupun JKN. Diharapkan perbaikan demi perbaikan yg sesuai harapan rakyat sesuai kesepakatan tertinggi melalui konstitusi negara dapat tercapai.
Dalam mengkritisi SJSN perlu pencermatan yang mendalam tentang ideologi negara. The founding father negara kita telah menyaring beragam ideologi dari berbagai bangsa dan negara di dunia bahkan juga agama-agama yang ada di dunia. Dari sana lahirlah Pancasila yang salah satunya isinya adalah kerjasama dan gotong royong yang merupakan budaya asli Indonesia. Jadi diharapkan sekali dalam mengevaluasi SJSN sebaiknya memegang teguh nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila, sehingga penyebab defisit JKN bisa lebih jelas apakah memang benar disebabkan oleh UU SJSN atau ada penyebab lain.
Jika dibandingkan dengan program Obama Care di Amerika Serikat yang baru-baru ini dicabut oleh Presiden Amerika terpilih, Donald Trump, BPJS juga memiliki konsep yang serupa tetapi tidak sama. Inti dari Obama Care dan BPJS adalah peningkatan pelayanan kesehatan yang merata untuk semua lapisan masyarakat dengan mutu pelayanan kesehatan yang sama dan terstandar.
(Berdasarkan diskusi internal Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) di grup Whatsapp®)