KONTROVERSIAL PERATURAN DIREKTUR BPJSK
oleh: Dr. Roberia, S.H., M.H.
Jakarta, 26 Juli 2018, Malam Jumat
Pengantar
Sudah beberapa minggu belakangan ini saya sesungguhnya 'prihatin' dan baru ini 'disempat-sempatkan' menulis (setelah rapat koordinasi resmi tadi siang) mengenai kontroversi terbitnya 3 (tiga) kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) yang telah diterbitkan dalam bentuk 'Peraturan'. Ketiga 'peraturan' tersebut yaitu
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat Dalam Program Jaminan Kesehatan; dan
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan. Ketiga 'peraturan' ini disingkat 'Perdirektur'.
Keprihatinan saya ini sungguh-sungguh 'mbatin', "kog bisa-bisanya terbit 'kebijakan strategis' BPJSK dalam bentuk 'Perdirektur'....? Saya dapat menyebut sebagai 'kebijakan strategis' ialah karena setelah mencermati dan menyimpulkan dari isi 'Berita BPJSK' yang dimuat dalam website bpjs-kesehatan.go.id itu sendiri, yaitu pada hakikatnya untuk 'efektifitas pembiayaan'. 'Ada apa sebenarnya ini'?
Bagaimanapun jua, semoga tulisan ini mampu memberi 'sedikit' pencerahan khususnya bagi saya sendiri dan 'semoga' bagi para pembaca tulisan ini akan ketaatan kita bersama dalam konteks 'Negara Hukum'. "Negara Indonesia adalah negara hukum", demikian yang telah tegas sekali diproklamirkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan UUD ini merupakan hukum tertinggi di negara tercinta ini, juga sebagai kontrak sosial tertinggi pula yang tidak bisa diingkari oleh siapa pun selama masih demikian dalam UUD. Untuk uraian pembahasan yang sesungguhnya dimaksud dengan 'konsep Negara Hukum' tentu membutuhkan ruang tulisan tersendiri atau dapat dibaca dari buku-buku yang menulis tentang 'Negara Hukum'. Selanjutnya, kembali ke soal 'Perdirektur', berikut ini uraian pembahasannya.
Artikel Selengkapnya