MULAI BERLAKUNYA PUTUSAN MA ATAS "JR" PERMEN
Pemahaman umum atas mulai berlakunya putusan pengadilan yaitu sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tidaklah begitu saja secara mudah dipahami sama halnya juga berlaku untuk Putusan MA atas hak uji materiil ( judicial review ) suatu Peraturan Menteri (Permen). Tidak bisa begitu. Tidak bisa! Saking gregetnya saya sampai dua kali tulis tidak bisa.
Gara-gara ada ahli, siapa pun itu ahlinya, entah itu ahli dari akademisi ataupun pejabat pemerintah (meskipun pegawai biasa tetap saja harus disebut pejabat pemerintah karena setiap orang yang bekerja di pemerintahan memang diharuskan mempunyai suatu jabatan tertentu, sekalipun sebagai pelaksana atau biasa disebut staf pun) yang memberikan keterangan ahli di pengadilan yang mengucapkan hal seperti pemahaman umum tersebut maka telah sangat berpotensi merugikan negara (merugikan rakyat jua pada akhirnya) karena sangat melemahkan status hukum suatu Permen yang mengatur mengenai sumber pendapatan negara. Jadi, ahli yang seperti itu sama saja melemahkan negara, bahkan sama saja dengan merusak negara, sadar atau tidak sadar. Sehingga jika atas keterangan ahli yang demikian tersebut, kemudian bisa saja hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh seseorang, badan usaha, atau badan hukum terhadap pemerintah karena memberlakukan norma hukum yang menurut penggugat telah diputuskan oleh MA bahwa suatu Permen tertentu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan suatu Undang-Undang, oleh karena itu negara harus membayar kembali kelebihan bayar sejumlah rupiah (jumlahnya mencapai milyaran...!) yang menjadi pokok tujuan gugatan PMH, sebagai akibat legalitasnya tidak lagi valid. Bahaya, jika itu terjadi! Semoga hakim bijaksana, amin.
Hm..., selaku ahli sudah seharusnya mengatakan sesuatu sesuai dengan keahliannya, keahlian yang sungguh-sungguh memahami dan menguasai ilmunya serta memahami permasalahannya termasuk kontekstualitas gugatan, dan bukan ahli karena gelar. Apalagi ahli yang berasal dari unsur pemerintah yang memberikan keterangan ahli itu sudah seharusnya memperkuat argumentasi pemerintah, bukan malah melemahkan pemerintah sendiri. Jika memang tidak yakin atau sesungguhnya tidak paham betul tentang ilmunya terutama terkait soal mulai berlakunya Putusan MA maka sebaiknya tidak usah menjadi orang yang memberikan keterangan ahli dan sebaiknya cukup menjadi saksi saja dengan mengatakan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri saja. Khusus bagi pejabat pemerintah maka jika tidak yakin atau bahkan sesungguhnya tidak mempunyai pengetahuan atau ilmu yang baik tentang soal ini maka harus berani dengan tegas menyampaikan kepada atasan bahwa belum memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan ahli di pengadilan, daripada malah melemahkan posisi pemerintah sendiri. Membahayakan negara pada akhirnya.
Pada kesempatan ini, saya tidak perlu menceritakan mengenai kronologi gugatan PMH yang ditujukan kepada pemerintah terkait dengan persoalan tertentu akibat diterbitkannya Permen "Y" yang merupakan konsekuensi dari Putusan MA atas Permen "X". Hal ini karena keterbatasan ruang dan waktu. Hal yang dicurahpikirkan dalam kesempatan ini adalah khusus terkait persoalan mengenai kapan sesungguhnya mulai berlaku Putusan MA atas hak uji materiil ( judicial review ) suatu Permen.
Kalau untuk Putusan MK, maka pemahaman umum tersebut memang sudah demikian kita memahaminya, karena ketentuan mengenai mulai berlakunya Putusan MK memang sudah ditentukan secara tegas normatifnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (UU 24/2003), yang berbunyi "Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum." Meskipun dalam konteks Pasal 47 ini, saya masih tergelitik secara akademik dengan varian-varian Putusan MK yang berupa limited constitutional, conditionally constitutional, dan conditionally unconstitutional. Ketergelitikan saya terhadap hal ini, semoga dilain waktu saya dimudahkan oleh Sang Pemilik Waktu untuk mencurahpikiran. Amin.
Kembali ke topik curah pikir ini. Bila untuk Putusan MK sudah demikian tegasnya maka itu untuk Putusan MK. Lain MK lain lagi MA. Tidak bisa disamakan pemahaman antara mulai berlakunya Putusan MK dengan Putusan MA. Tidak bisa! Mengapa demikian ?
Secara normatif, norma hukum yang harus dijadikan dasar pemahaman kita atas soal mulai berlakunya Putusan MA atas hak uji materiil ( judicial review ) suatu Permen adalah Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2011). Mari dicermati ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011, sebagai berikut:
"Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."
Mencermati rumusan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011 tersebut, apakah masih kita begitu saja memahami bahwa Putusan MA itu mulai berlakunya adalah pada saat dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. Begitukah!
Hal mendasar yang menjadi persoalan dalam memahami Putusan MA tidaklah begitu saja mulai berlakunya sejak dibacakan dalam sidang pembacaan putusan adalah disebabkan rumusan norma hukum Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011, terutama dengan tercantumnya frasa 90 (sembilan puluh) hari. Kita harus hati-hati dan teliti dalam mencermati dan memahami suatu norma hukum.
Kalaupun kita akan begitu saja memahaminya maka mari kita anggap saja kita coba bersimulasi bahwa Putusan MA atas hak uji materiil ( judicial review ) suatu Permen tersebut mulai berlaku pada tanggal dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Misal, tanggal 1 Agustus 2017, MA membacakan Putusan atas permohonan keberatan atau hak uji materiil ( judicial review ) terhadap Permen "X" yaitu bahwa Permen "X" dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang "BC" dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lantas, jika pemahaman kita bahwa Permen "X" itu pada tanggal 1 Agustus 2017 sudah tidak berlaku lagi karena MA memutuskan bahwa Permen "X" tersebut bertentangan dengan Undang-Undang "BC" dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka terhadap suatu hubungan hukum ataupun peristiwa hukum yang terjadi di tanggal 1 Agustus 2017 dan hari selanjutnya, peraturan yang manakah yang berlaku? Apakah sebagai konsekuensinya, Permen yang lama, yang telah dicabut oleh Permen "X" otomatis berlaku? Ataukah harus terjadi kekosongan hukum? Demikian seterusnya akan banyak sekali pertanyaan hukum lainnya yang muncul.
Jika memang begitu saja kita memahami bahwa Putusan MA atas hak uji materiil ( judicial review ) suatu Permen tersebut mulai berlaku pada tanggal dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka apakah doelmatigheid dan _rechtsmatigheid_nya bagi pemerintah atas norma hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011, terutama dengan tercantumnya frasa 90 (sembilan puluh) hari tersebut? Sebegitunyakah kita berpikir begitu saja, sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011 tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memiliki ruang waktu atau ruang gerak dalam menyiapkan segala sesuatunya, termasuk mempertimbangkan segala konsekuensi hukum dan konsekuensi ekonominya jika tiba-tiba Permennya otomatis tidak berlaku lagi atau bahkan pemerintah juga tidak dapat memiliki ruang waktu dan ruang pikir untuk menyusun regulasi yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Tidak begitukan!
Untuk itu, agar negara (juga rakyat itu sendiri pada akhirnya) tidak dirugikan jika hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (gugatan PMH) yang terkait dengan pemberlakuan suatu Permen, yang Permen itu adalah sangat berguna bagi pendapatan negara maka siapa pun itu yang memberikan keterangan ahli di pengadilan haruslah sungguh-sungguh mau dan bersedia mempelajari terlebih dahulu pokok perkaranya dan juga harus secara cermat membaca dan memahami hukum formil yang terkait dengan persoalan mulai berlakunya Putusan MA.
Memahami tentang mulai berlakunya Putusan MA janganlah menggunakan asumsi apalagi analogi. Janganlah! Kalaupun selaku ahli, kita menemukan kekurangan dalam Perma 1/2011 tersebut maka janganlah kita yang hanya sebagai ahli dan tentu bukan sebagai hakim yang malah kemudian kita dengan beraninya mengatakan "itu Perma yang keliru", "itu Perma yang salah". Bahaya bagi kita semua dalam bernegara hukum.
Semoga kita semua disadarkan akan integritas keilmuan.
Semoga hakim adalah orang-orang terpilih yang dipenuhi dengan kebijaksanaan.
Amiin.
Jakarta, 2 Agustus 2017
Merdeka...merdeka...merdeka!