Dokter dengan Tugas Tambahan Direktur RSD
Reportase : Dr. Roberia, S.H., M.H
Memahami frasa "tugas tambahan" dalam ketentuan P 94 (9) dan P 95 (8) PP 18/2016 jangan dipahami secara "bebas/liar". Jangan dipotong-potong memahaminya. Jangan pula dikembangkan kemana-mana keluar dari konteks judul peraturannya, bab, bagian, pasal, dan ayatnya.
Jika dibiarkan imajinasi kita sendiri dalam memahaminya maka yang terjadi malahan pada akhirnya bisa negatif, misal mengata-ngatai yang tidak tidak dan malahan lebih parah bisa menuduh yang bukan bukan.
Mari pahami terlebih dahulu kontekstual yang melekat pada frasa "tugas tambahan" tersebut, yaitu bahwa PP 18 ini yaitu berjudul "Perangkat Daerah" dan frasa "tugas tambahan" tersebut diatur dalam Bab Jabatan Perangkat Daerah dan pada Bagian Jabatan Perangkat Daerah Provinsi dan Bagian Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Sampai disini maka janganlah dulu kita ngawur-ngawurkan kemana mana maknanya. Konteksnya harus dipahami dalam konteks jabatan di lingkungan Perangkat Daerah dan bukan di luar itu.
Kemudian, dengan mencermati bunyi utuh normanya yaitu "Kepala unit pelaksana teknis daerah provinsi yang berbentuk Rumah Sakit Daerah Provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan "maka memahami makna "tugas tambahan" yg dimaksud harus di dalam konteks dokter yang sebagai pejabat fungsional diberi amanah pula sebagai Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah (UPT RSD). Jadi tugas utamanya itu adalah selaku dokter, yang dalam konsep jabatan di pemerintahan maka dokter adalah termasuk dalam salah satu jenis jabatan fungsional tertentu (JFT), bukan "dokter atau dokter gigi" yg dipahami umum yang termasuk pula dokter atau dokter gigi yang nonJFT, bukan itu.
Selain itu, penting pula dipahami lahirnya rumusan norma dalam P 94 (9) dan P 95 (8) itu adalah tidak bisa dilepaskan dari ketentuan P 21 dan P 43 PP 18/2016, yaitu bahwa RSD telah ditentukan sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Perubahan paradigma kelembagaan ini tidak bisa pula dilepaskan dari filosofi ontologi hukum tentang otonomi daerah, yaitu bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya tidak ditujukan yang mengutamakan pada aspek kelembagaan daerahnya tapi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, jadi fokusnya pada peningkatan pelayanan. Bahkan paradigma kelembagaan pemerintahan daerah yang dikehendaki oleh negara melalui UU 23/2014 adalah right sizing, prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran.
Selain itu perlu dipahami pula bahwa dokter atau dokter gigi yang bekerja di RSD selaku salah satu instansi Pemerintah Daerah maka bagi yang berstatus PNS memang diharuskan memegang salah satu jenis jabatan, karena untuk bisa diangkat sebagai CPNS sebelum jadi PNS adalah harus ada jabatannya, apakah sebagai JFT atau JFU, dan untuk dokter maka termasuk dalam kategori JFT.
Selanjutnya secara kebijakan Pemerintah maka PP 18/2016 telah menentukan bahwa yang bisa menjabat Kepala/Direktur UPT RSD adalah dokter yang JFT sebagai tugas utamanya, termasuk itu dokter spesialis dan ybs diberikan tugas tambahan sebagai kepala/direktur. Pertimbangan utama saat disusunnya norma hukum seperti itu adalah sudah memperhatikan banyak pertimbangan dari berbagai pihak, yang antara lain bahwa tanggung jawab tertinggi atau keputusan tertinggi di RSD itu sangatlah tergantung, terletak, atau menjadi beban seorang kepala/direktur dan akan sangat banyak keputusan itu yang sifatnya klinis dan bukan sekedar manajerial saja. Apalagi mengingat ketentuan P 46 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, yaitu "Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit." Atas pertimbangan tersebutlah menjadi tidak fair jika kepala/direktur RS dituntut bertanggungjawab atas kelalaian tenaga kesehatan jika ia sendiri dalam memutuskan suatu hal atau kebijakan RS tidaklah mengerti substansi yang diputuskannya. Juga dipertimbangkan bahwa dokter atau dokter gigi yang bisa diangkat sbg kepala/direktur RSD itu haruslah dokter atau dokter gigi yang berstatus PNS dengan JFT-nya itu sedangkan bagi dokter atau dokter gigi yang bukan PNS tidaklah dapat diangkat sebagai kepala/direktur RSD. Namun, untuk rumah sakit yang bukan RSD maka ketentuan dalam PP 18/2016 ini tidaklah diberlakukan. Bagi rumah sakit swasta, yang pokok hanyalah dokter atau dokter gigi meskipun dokter atau dokter giginya bukanlah JFT, karena JFT itu hanya berlaku bagi PNS.
Berdasarkan uraian penjelasan ini maka terhadap frasa "tugas tambahan" sebagaimana dimaksud dalam P 94 (9) dan P 95 (8) PP 18/2016 tersebut janganlah dingawur-ngawurkan yang keluar dari konteks "Jabatan Perangkat Daerah", seperti dingawur-ngawurkan ke jabatan profesi atau jabatan asosiasi. Jika kita ngawurkan ke profesi atau asosiasi maka sesungguhnya orang yang mengawurkan itu termasuk provokator atau orang yang menyesatkan. Orang yang menyesatkan orang lain sangatlah dimurkai dan merugi. Semoga kita tidak termasuk orang itu. Amin. (rb)