Rekam Medis: Seberapa Rahasia?*
Sebuah RS diminta mendandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS dimana salah satu klausulnya berbunyi bahwa BPJS diberi hak akses ke Rekam Medis. Perjanjian ini dilatari oleh banyaknya kejadian dimana verifikator membutuhkan informasi yang lebih lengkap untuk melakukan verifikasi. Banyak RS masih berpegang pada regulasi dimana rekam medis adalah milik pasien dan kerahasiaan informasinya harus dijaga sehingga tidak bisa diberikan kepada sembarang pihak. Namun jika verifikator tidak mendapatkan informasi yang lengkap, klaim RS kepada BPJS bisa terhambat bahkan tidak dapat dicairkan.
Bagaimana sebenarnya RS sebaiknya menyikapi situasi dilematis ini?
Dalam diskusi diantara para pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) diketahui bahwa dalam memberikan hak akses terhadap rekam medis, RS harus taat pada hukum yang berlaku. UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran sudah mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat rekam medis dan rekam medis ini harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa meskipun informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan, namun informasi ini dapat dibuka antara lain untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum atas perintah pengadilan dan memenuhi permintaan institusi/lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pimpinan RS.
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur mengenai kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengelola Rekam Medis. Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan tersebut dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu. Rekam medis dapat dimanfaatkan untuk:
- Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan Pasien,
- Alat Bukti dalam Proses Penegakkan Hukum,
- Disiplin Kedokteran dan Kedokteran Gigi dan Penegakkan Etika Kedokteran dan Kedokteran Gigi,
- Keperluan Pendidikan dan Penelitian,
- Dasar Pembayar Biaya Pelayanan Kesehatan, dan
- Data Statistik Kesehatan.
Kecuali untuk pendidikan dan penelitian yang dilakukan untuk kepentingan negara, pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan dari pasien dan ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas, berkas rekam medis tidak bisa dibuka pada pihak-pihak yang tidak berwenang karena akan menyalahi perundang-undangan. Ini berbeda dengan di negara lain, misalnya di Amerika, dimana dokumen rekam medis dapat diakses dengan lebih mudah oleh pihak-pihak lain , yaitu:
- Pasien itu sendiri, orang tua pasien atau guardian yang bertanggung jawab menjaga pasien dapat memperoleh copy rekam medis (bukan copy ringkasan rekam medis seperti di Indonesia) secara lengkap
- keluarga/kerabat dekat atau caregiver, namun perlu ada ijin tertulis dari pasien pemilik rekam medis
- providers punya hak untuk melihat dan men-share, misalnya dokter pelayanan primer bisa men-share rekam medis pasien ke dokter spesialis dimana pasien dirujuk. Providers ini termasuk juga laboratorium, nursing homes, payers, technology providers dan sebagainya.
- Pihak pembayar pelayanan kesehatan (insurance companies, Medicare, Medicaid, workers compensation, Social Security disability, Department of Veterans Affairs, termasuk perusahaan tempat pasien bekerja, jika sebagian dari biaya pelaynaan tersebut ditanggung oleh perusahaan).
- Pemerintah, bukan hanya instansi yang bertanggung jawab untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan pasien, namun juga instansi lain, misalnya jika pasien tersangkut masalah hukum (sebagai pelaku atau korban).
- Pihak-pihak lain sesuai regulasi yang berlaku.
Di Indonesia, fasilitas kesehatan menghadapi dilema antara menjaga kerahasiaan rekam medis dengan memaparkannya untuk kebutuhan proses klaim ke BPJS. Pada dasarnya, penjamin hanya membutuhkan data mengani berapa besar biaya untuk satu periode penyakit tertentu, yang dapat diperoleh melalui resume rekam medis dan bukti-bukti pelayanan. Namun dalam banyak kasus verifikator sampai meminta copy laporan operasi, laporan anestesi, laporan pemeriksaan penunjang dan sebagainya.
Untuk mengatasi hal ini, PERSI sedang mengajukan draft PKS antara RS dengan BPJS, yang salah satunya mengatur bahwa hak akses penjamin biaya pelayanan kesehatan kepada pasien adalah ke ringkasan medis, bukan ke dokumen rekam medis. Hal ini sesuai dengan Permenkes 269/2008, dimana hak pasien adalah ringkasan medis. Dengan demikian, maka RS harus dapat menjamin agar ringkasan medis dibuat dengan lengkap dan benar, sehingga tidak perlu membuka dokumen rekam medis untuk kepentingan verifikasi klaim RS ke BPJS.
Saat ini Permenkes 269/2008 sedang direvisi dan diharapkan hasil revisiannya akan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak secara adil.
https://www.verywell.com/who-has-access-to-your-medical-records-2615502
https://www.verywell.com/how-to-get-copies-of-your-medical-records-2615505
(diakses pada 16 Januari 2016)
*berdasarkan diskusi internal Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) di grup Whatsapp®