23 Apr2018
Hasil Survey Kapasitas Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Kasus temuan pembuangan limbah B3 (medis) ilegal di TPS liar di Desa Panguragan Wetan Cirebon Jawa Barat pada 6 Desember 2018
Penghentian operasional perusahaan pengangkut dan pengolah limbah medis (proses pengumpulan bukti hukum oleh Gakum KLHK) karena di duga terlibat
Problem Kedaruratan Limbah Medis RS Saat ini :
- Kasus Cirebon melibatkan perusahaan pengangkut/pengolah dan 34 RS (diduga/tuduh) terlibat dalam pembuangan di TPS Ilegal
- Penghentian operasional (sementera) secara sepihak oleh perusahaan pengangkut/pengolah limbah medis banyak RS - terjadi penumpukkan limbah medis di RS tanpa solusi (RS dipanggil oleh pihak Kepolisian)
- Bulan Maret 2018 ada mitra yang sudah menyatakan bisa operasional tetapi dengan menaikkan tarif dari sekitar Rp.9.000,-/kg menjadi Rp.20.000,- sd Rp.24.000,-/kg
- Instansi Pembina Daerah (Dinas LH/Dinas Kesehatan) dinilai kurang berperan dalam memberikan solusi kedaruratan limbah medis
- Problem yang sama berpotensi akan terulang selama pengolahan limbah medis secara outsite belum didukung dengan sistem yang handal
Selengkapnya ... Klik Disini