RS Tunggu Aturan Teknis Penyimpanan dan Pemusnahan Alkes Bermerkuri
Jakarta - Kendati larangan penggunaan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di seluruh fasilitas layanan kesehatan mulai berlaku 2020, namun tata cara teknis pemusnahan dan penyimpanan sementara belum diatur. Larangan itu berlaku di RS, puskesmas klinik, laboratorium, apotek, hingga unit transfusi darah.
"Kami masih memikirkan tata cara pemusnahan limbah dan tempat penyimpanan sementara alkes bermerkuri tersebut," ujar Sekretaris Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sayid Muhandhar.
Sayid menegaskan, limbah merkuri harus diolah secara khusus dan hanya beberapa negara yang punya teknologi pengolahan limbah merkuri, di antaranya Jepang, Swiss, dan Jerman. Prosedur impor limbah ini harus antar pemerintah."
Sebelumnya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan akan mendata ulang rumah sakit (RS) yang masih menggunakan alkes bermerkuri. Hal ini terkait larangan penggunaan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di seluruh fasilitas layanan kesehatan mulai akhir 2020. Larangan itu berlaku untuk RS, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, hingga unit transfusi darah.
Sekretaris Jenderal PERSI dr.Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS mengakui, masih ada RS, khususnya di daerah yang menggunakan dan menunggu penggantian alkes nonmerkuri.
"Kami sebenarnya telah mengantisipasi larangan penggunaan alat kesehatan bermerkuri sejak terbitnya surat edaran Kemenkes pada 2018 sehingga pengadaan atau pembelian alkes bermerkuri juga telah berupaya disetop," ujar Lia.
Lia memaparkan, RS telah mengganti penggunaan termo-meter air raksa dengan termometer digital, termometer alkohol, atau galinstan. Lalu, alat pengukur tekanan darah air raksa yang bisa digantikan dengan anaroid, atau pengukur tekanan darah elekronik. Begitu pula dentalamalgama untuk menambal gigi) digantikan dengan composite resin, porcelain, atau glass ionomer.
Alat-alat kesehatan bermerkuri, kata Lia, yang sudah tidak digunakan masih disimpan oleh RS di tempat penampungan sementara. Langkah itu dilakukan karena meskipun Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penarikan alkes bermerkuri, tata cara pengumpulan dan distribusi alat-alat kesehatan tersebut belum diatur teknisnya.