21 Jun2019
Digitalisasi JKN Haruskan Perekaman Sidik Jari Pasien
Jakarta - Antrean perekaman sidik jari di RS-RS, hanya akan terjadi sekali di pada awal saja dan diyakini akan berlangsung lebih lancar bila telah diimplementasikan.
BPJS Kesehatan mengimplementasikan kebijakan penggunaan sidik jari untuk sejumlah poli, yang sebelumnya telah dilakukan pada layanan hemodialisa. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi administrasi layanan JKN untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.
"Antrean perekaman sidik jari tersebut wajar terjadi karena membutuhkan waktu untuk merekam data pasien. Itu antrean bagi yang belum merekam, kalau yang sudah pernah direkam kan lebih cepat waktunya. Ini memang perlu diatur," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, belum lama ini.
Perekaman sidik jari peserta BPJS Kesehatan, kata Iqbal, sama dengan di ponsel pintar yang membutuhkan beberapa kali proses. Namun, jika data sidik jari peserta sudah terekam, selanjutnya proses administrasi untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan lebih mudah dan cepat.
Peserta yang hendak mendaftar rawat jalan di sejumlah poli di RS tinggal memindai sidik jari tanpa perlu membawa foto kopi KTP dan berkas lain sebagaimana yang dilakukan saat ini.
Sebelumnya, di sejumlah RS, dilaporkan terjadi antrean sidik jari. Pasien yang antre nomor urut kembali harus antre untuk direkam sidik jarinya.
"Memang seharusnya proses perekaman sidik jari dan pendaftaran rawat jalan menggunakan sidik jari dibuat dua jalur yang berbeda agar tidak terjadi antrean."
Terkait banyaknya keluhan terkait antrean sidik jari ini, Iqbal menganggapnya wajar karena merupakan proses transisi dari digitalisasi program JKN-KIS.(IZn-persi.or.id)