17 Jun2019
IDI dan PDGI Tolak Wacana Pemangkasan Pajak Dokter Asing, Diskusi tentang Kesejahteraan Dokter Lokal Pendukung JKN Lebih Relevan
Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing.
"Kita semua justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas bersama," ujar Ketua PB IDI Daeng M Faqih dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Wacana itu terungkap dalam revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing. Kementerian Koordinator Perekonomian yang melakukan revisi tersebut menyatakan, hal itu diharapkan mendorong tumbuhnya RS berstandar internasional agar masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat.
"Namun PB IDI dan PDGI menilai hal tersebut bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata. Dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat didatangkan, namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan sosial," ujar Daeng.
IDI menyampaikan beberapa dasar hukum terkait kebijakan tentang dokter asing, yaitu UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes No 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing Kesehatan, serta UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
"Sudah diatur bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing. Menurut lDl dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan."
Justru yang mendesak, lanjut Daeng, diskon pajak dokter dan dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung pada program asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan," ujar Daeng. (IZn-persi.or.id)