12 Jun2019
RSJ Targetkan Pasien Gangguan Jiwa Berat Sembuh 42 Hari, Ini Urutan Perawatannya
Jambi - Ditargetkan sembuh dalam masa perawatan inap 42 hari, penderita gangguan jiwa berat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) akan menjalani beberapa tahapan.
"Penderita gangguan jiwa berat terlebih dahulu mendapatkan perawatan di ruang intensif. Diruang intensif, penderita gangguan jiwa mendapatkan perawatan selama kurang lebih satu minggu. Pasien yang masuk ke dalam ruang intensif tersebut merupakan pasien yang masih gelisah, cenderung mengamuk dan emosinya belum terkontrol," ujar Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi Singgih Jarot Santoso, belum lama ini.
RSJ akan melakukan pengawasan terhdap pasien di ruang intensif tersebut, serta obat yang lebin intensif. Selanjutnya, pasien akan mendapatkan perawatan diruangan intermediet, sudah dapat bersosialisasi dan berinteraksi, namun masih perlu pengarahan dari petugas. Biasanya perawatan di ruang ini berlangsung dua pekan.
Selanjutnya, jika pasien telah menunjukkan perubahan signifikan, maka pasien dapat mengikuti rangkaian kegiatan di ruangan rehabiltasi mental. Pasien mengikuti serangkaian kegiatan kemandirian, diajarkan berkebun, bertani, pertukangan dan mendapatkan siraman rohani sesuai dengan agama yang dianut.
"Selama pasien mengikuti kegiatan di ruang rehabilitasi mental, pihak keluarga dari pasien sesekali diundang untuk melihat aktifitas yang dilakukan, tujuannya jika sudah keluar, dapat memperlakukannya seperti yang dilakukan di RSJ. Penderita gangguan kejiwaan ini bisa kumat kembali jika salam dalam penanganannya."
Total masa perawatan yang dilakukan itu mencapai 42 hari dan diharapkan tuntas mengatasi gangguan jiwa pasien, hingga mereka siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. (IZn-persi.or.id)