Inilah Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan di Musim Mudik
Jakarta - Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun tidak terdaftar di sana.
"Untuk daftar FKTP yang jadi mitra BPJS Kesehatan, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Kebijakan khusus JKN-KIS ini berlaku H-7 sampai H+7 lebaran atau 29 Mei - 13 Juni," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, belum lama ini.
Saat pemudik tidak menemukan FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran, atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Begitu pula, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.
Masrur juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. "Untuk itu para peserta diharapkan disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu kepesertaan. BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus untuk pendaftaran bayi baru lahir, pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera." (IZn-persi.or.id)