Masa Berlaku Akreditasi Habis 4 April, RSUD Lakukan Penyesuaian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Jakarta - Sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi RS (KARS) merupakan syarat wajib bagi setiap RS untuk bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sesuai regulasi, akreditasi dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dalam menjalankan operasionalnya, BPJS Kesehatan wajib menaati regulasi yang ada, tidak terkecuali persyaratan rumah sakit yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty.
Sebagai badan hukum publik, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tambahnya, kata Endang, BPJS Kesehatan selama menjalankan program JKN-KIS diperiksa oleh auditor internal maupun eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Endang memaparkan, saat ini, jelasnya ada 49 RS di seluruh Indonesia yang harus diaddendum atau dilakukan penyesuaian kerja sama, termasuk RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan karena masa berlaku akreditasi sudah habis.
Masa berlaku akreditasi RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, tambahnya telah habis pada 4 April 2019, dan sedang melakukan proses memperbaharui akreditasinya. KOndisi itu, lanjut Endang, membuat BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian sementara ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Penyesuaian berlaku selama proses pembaharuan akreditasi, jadi bukan putus kerja sama dengan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, tetapi perubahan ruang lingkup pelayanan sementara. Secara umum, RSUD masih dapat melayani peserta JKN-KIS," ujar Endang. (IZn-persi.or.id)