Kemenkes: Tuntutan BPJS Kesehatan Atas Akreditasi RS Harus Diimbangi Kelancaran Pembyaran Klaim
Jakarta - Kementrian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas-Dinas Kesehatan untuk mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
"Selain RS diharuskan melakukan akreditasi, BPJS Kesehatan agar harus melaksanakan kewajibannya tepat waktu," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS dalam jumpa media di Jakarta, belum lama ini.
Kemenkes, lanjut Bambang, berharap, RS memang wajib melaksanakan kewajiban akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, namun di saat yang sama, BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim RS tepat waktu.
Menanggapi hal itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Maya A Rusady, M.Kes, AAK menyatakan mendukung regulasi akreditasi RS dan pelayanan BPJS Kesehatan. "Kami himbau RS dapat melaksanakan akreditasi dan akreditasi ulang. Harapan kami agar semua RS mengurus akreditasnya," ujar Maya. (IZn-persi.or.id)