Kesepakatan Kemenkes, PERSI dan KARS: RS yang Belum Terakreditasi Tetap Wajib Layani Pasien
Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan kebijakan, RS yang belum melakukan akreditasi ulang harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan.
RS yang dapat melakukan pelayanan tersebut adalah RS yang sedang dalam tahap survei akreditasi ulang oleh KARS dan sedang dalam menunggu pengumuman hasil survei.
"Masyarakat tidak perlu khawatir soal pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) yang belum melakukan akreditasi ulang," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS.
Pelayanan kesehatan, kata Bambang, juga bisa dilakukan pada RS yang belum dilakukan survei tapi sudah mendapatkan jadwal survei akrditasi.
Sementara, RS yang belum dilakukan survei akreditasi ulang tapi sudah mendapatkan jadwal survei, RS tersebut dapat memberikan layanan tertentu, yaitu pelayanan emergency, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan pasien, atau jika dialihkan ke RS lain akan mendapatkan kendala akses.
"Contoh pelayanan hemodialysis. Jika tidak dilakukan akan berbahaya, kalau dialihkan ke RS lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai. Maka pelayanan hemodialisis tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut, begitupun kemoterapi, radiasai dan contoh penyakit lain yang masuk ke kriteria tadi," ujar Bambang.
Namun demikian, Bambang memperingatkan, RS yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi ulang, maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri perjanjian kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
"Contohnya, wilayah hanya terdapat 1 atau 2 RS, maka RS tersebut agar dipertimbangkan untuk tetap dapat melakukan pelayanan dan pada saat yang sama didorong untuk melakukan akreditasi." (IZn-persi.or.id)