Kemenkes: Dinas Kesehatan Harus Pantau Rutin Status Akreditasi RS di Wilayahnya
Jakarta - Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Joint Commition International (JCI), per 21 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya, dan 511 diantaranya adalah mitra BPJS Kesehatan.
"Sekarang ini yang terjadi, RS yang lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi tetap dihentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) NIla F Moeloek di Jakarta, menanggapi ramainya pemberitaan RS yang akan habis masa akreditasinya terancam dan sebagian telah diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan.
Terkait masalah itu, Kemenkes, kata Nila, dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu. Sedangkan pihak RS diminta melaksanakan kewajiban akreditasi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan rumah sakit.
Nila menegaskan, akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan.
Peraturan itu menyebutkan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal, apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Nila. (IZn-persi.or.id)