Menkes: Ada Tiga Layanan Yang Harus Tetap Diberikan, Kendati RS Masih Berpolemik dengan Akreditasi
Jakarta - RS yang akan habis status akteditasinya pada 2019 ini, diminta segera melakukan reakreditasi. Idealnya, tiga bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasinya, RS sudah melakukan pendaftaran survei ke Komite Akreditasi RS (KARS). Kegiatan survey dilakukan sebulan sebelum reakreditasi diloloskan.
"Kami minta pelayanan tertentu pada pasien tidak terganggu di RS yang kadaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) NIla F Moeloek di Jakarta, menanggapi ramainya pemberitaan RS yang akan habis masa akreditasinya terancam dan sebagian telah diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan.
Nila memaparkan, pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien itu meliputi hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.
Nila menegaskan, akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan.
Peraturan itu menyebutkan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal, apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Nila (IZn-persi.or.id)