RS di Bali Dititipi Banyak Jenazah, Gubernur Himbau Keluarga Ambil Kembali
Bali - Inilah penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster tentang membludaknya penitipan jenazah di berbagai rumah sakit (RS), di tengah pelaksanaan ritual di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Saya sebagai Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan terkait hal ini. Yang punya kewenangan itu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali. Karena itu, kami telah bertemu mencarikan jalan keluar terkait masalah yang terjadi," kata Koster, belum lama ini.
Koster menjelaskan, umat Hindu harus memahami isi keputusan itu agar tidak salah persepsi dan menjadi masalah hingga mengganggu pelaksanaan ritual 10 tahunan di Pura Besakih.
"Masalah ini telah diatur dalam keputusan PHDI, namun banyak masyarakat yang tidak mengikuti. Saya berharap agar semua pihak bisa menerima keputusan dengan baik sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan," ujar Koster.
PHDI Provinsi Bali melalui keputusan pesamuhan madya Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 telah memutuskan, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan upacara pengabenan terhitung mulai 20 Januari sampai dengan 4 April 2019 terkait ritual Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih,
"Selama ini terjadi kesalahpahaman umat Hindu, sehingga menyebabkan jenazah yang dititipkan di RS membludak, seakan malah mengabaikan orang yang sudah meninggal. Ini terjadi kesalahpahaman oleh umat Hindu. Yang tidak diperbolehkan itu Ngaben, kalau ritual menitipkan di pertiwi atau di tanah, boleh," ujar Koster.
Untuk itu, Koster meminta agar masyarakat yang menitipkan jenazahnya di rumah sakit segera diambil untuk dikuburkan yang disarankan dilakukan pada malam hari.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus mengimbau masyarakat untuk tidak menitipkan jenazah di RS karena seharusnya jenazah dihormati dan ditempatkan dengan baik.
"Tetapi yang sekarang terjadi, banyak jenazah begitu saja ditempatkan di RS Kalau tidak segera di lakukan upacara, kan cukup lama" (IZn - persi.or.id)