Bersentuhan dengan Digital, RS dan Tenaga Kesehatan Butuh Payung Regulasi
Jakarta - Kalangan kesehatan, termasuk perumahsakitan dan tenaga kesehatan memerlukan payung hukum yang melindungi mereka saat melakukan maupun menggunakan inovasi teknologi. Aturan dibutuhkan untuk memastikan apa yang boleh dan tidak.
Demikian terungkap dalam diskusi kelompok terfokus atau FGD yang digelar Pusat Data Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PDPERSI), Health Tech Indonesia (Healthtech.id) yang beranggotakan perusahaan rintisan yang berbasis teknologi digital dan BNI.
Acara yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019 itu juga dihadiri perwakilan Kementrian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) serta Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Healthtech.id sendiri, kata ketuanya, Bimantoro, telah menaungi 30 perusahaan rintisan di bidang kesehatan. Di dalamnya terdapat 6 model bisnis yang berbeda. Mulai dari telekonsultasi, layanan kesehatan on-demand, bentuk portal informasi, marketplace e-commerce, e-learning untuk profesional, dan sistem informasi seperti yang dipakai di klinik, di rumah sakit.
Semua perusahaan rintisan itu, kata Bimantoro, masing-masing 2 sampai 7 perusahaan dalam setiap modelnya, telah berjalan. (IZn - persi.or.id)