Menkes Hadiri Penyerahan Akreditasi ISQua Kedua untuk KARS
Jakarta - Jaminan rumah sakit (RS) terkait mutu pelayanan dan keselamatan pasien dibuktikan melalui akreditasi. Guna memperoleh akreditasi, RS melakukan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Dengan demikian, akreditasi menjadi bagian dari sistem pelayanan RS yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs), kehidupan sehat dan sejahtera.
"Bukti memperlihatkan, pelayanan kesehatan bemutu rendah berbahaya bagi pasien, serta membuang uang dan waktu. Mutu harus dijaga betul, kita tidak boleh memberikan mutu yang buruk. Peran KARS dalam hal ini sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien," kata Menkes Nila F Moeloek pada peresmian penyerahan sertifikat akreditasi ISQua yang kedua untuk Komite Akreditasi RS (KARS), lembaga penyelenggara akreditasi RS di Indoneia di Jakarta, Senin (25/2).
Pada acara itu, sekaligus juga dilakukan peresmian diterimanya sertifikat akreditasi ISQua yang pertama untuk Standar Nasional Akreditasi RS Edisi 1 (SNARS Edisi 1), serta peluncuran Jurnal ilmiah KARS dan Majalah Media KARS.
SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat KARS secara mandiri. Karena itu KARS saat ini mendapatkan sertifikat akreditasi pertama sebagai pengakuan dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua).
Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto, M. Kes mengatakan, akreditasi RS wajib dilakukan karena keberadaannya yang seperti pisau bermata dua, satu sisi sangat bermanfaat, namun kalau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi, akan membahayakan masyarakat.
"Saat ini, sebanyak 2026 RS sudah terakreditasi, sisanya 852 belum diakreditasi. RS yang terakreditasi, telah menandatangani komitmen perjanjian, jika ada pelanggarang akan dilakukan investigasi oleh KARS," kata dr. Sutoto.
dr. Sutoto menegaskan, KARS menjaga mutu RS. Akreditasi memaksa RS mematuhi peraturan perundang-undangan, RS diwajibkan punya Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). "KARS menilai kepatuhan RS terhadap peraturan perundang-undangan. Tren seluruh dunia, pelayanan rumah sakit fokus pada pasien dengan memberikan pelayanan terbaik." (IZn - persi.or.id)