Belajarlah Hingga ke China, RS Indonesia Belajar Soal Transplantasi Organ Hingga Pengobatan Tradisional
Jakarta - Indonesia dan China sepakat melakukan berbagai kerja sama di bidang kesehatan dan perumahsakitan. Wujudnya, pertama, kerja sama peningkatan kapasitas tenaga kesehatan profesional seperti beasiswa dari Universitas Tsinghua dan beberapa pelatihan dan Universitas Beijing.
Kedua, penelitian bersama terkait transplantasi organ. Ketiga, kerja sama sister hospital antara RS Jantung Harapan Kita dan Fuwai University. Keempat, kerja sama RSCM dengan Asian Pediatric Interventional Pulmonology Association. Kelima, kerja sama antara Renji Hospital, Tongji University School of Medicine di Shanghai dan RS Vertikal Kemenkes RI. Keenam, kerja sama membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional yang terintegrasi dengan Sistem Kesehatan di Indonesia khususnya untuk Program Pencegahan Penyakit.
"Memorandum of Understanding (MoU) telah ditandatangani antara Indonesia dan China, pada November 2017 di sela-sela kunjungan Perdana Menteri China ke Solo saat menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi antar Masyarakat dan antar Lembaga. Secara umum, kesepakatan itu berfokus pada beberapa area kerja sama, antara lain : Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pengembangan SDM Kesehatan dan Kerja Sama Pelayanan Kesehatan," ujar Staf khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Prof. Dr. Akmal Taher, SpU(K).
Di Asia, ujar Akmal, seperti dikutip rilis Kementrian Kesehatan, China adalah salah satu negara yang telah menetapkan Kebijakan Registrasi Alat Kesehatan (Alkes), Uji Klinis Alkes dan Sistem Pengawasan Alat Kesehatan Pre dan Post Market. China telah membangun pusat uji klinis untuk alat kesehatan, dimana pengawasan dilakukan baik di tingkat Pusat dan Provinsi.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh beserta Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, kata Akmal, melakukan pertemuan dan kunjungan ke National Medical Product Administration (NMPA), RS Fuwai, RS Beijing Shijitan, dan Universitas Peking pada tanggal 19 Februari 2019.
NMPA adalah institusi pemerintah setingkat wakil menteri yang mengatur tentang registrasi dan pengawasan Pre-market dan Post Market obat-obatan, alat kesehatan dan kosmetik.
Pada kesempatan tersebut Akmal menyampaikan pengalaman Indonesia dalam upayanya membangun sistem nasional untuk uji klinis alat kesehatan.
"Indonesia telah berpengalaman dalam uji klinis obat sejak tahun 2001, dengan menerbitkan pedoman Uji Klinik Obat dan melakukan Good Clinical Practice (GCP). Untuk alat kesehatan, kami masih dalam tahap persiapan, dengan ditargetkan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat," tutur Akmal. (IZn - persi.or.id)