5 Tahun Refleksi JKN: Proses Penataan Terus Berjalan, Thailand Saja Butuh 9 Tahun
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami tantangan dalam melunasi klaim yang diajukan RS. Defisit dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebabkan proses pencairan RS kini membutuhkan waktu lebih panjang.
"Pada 2014, proses pembayaran yang dilakukan BPJS bisa mencapai 62 hari, namun pada 2017 telah mencapai 129 hari atau empat bulan. Ketika saya tanya ke BPJS, cadangan dana pun durasinya kian pendek, bisa hanya mencapai mingguan," ujar drg. Usman Sumantri, M.Sc. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementrian Kesehatan saat berbicara dalam diskusi refleksi lima tahun JKN, yang diikuti para pemangku kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta, hari ini.
Diskusi diikuti Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro AP, MKes k serta jajaran pengurus PERSI lainnya.
"Ini Indonesia sudah jalan enam tahun, jadi memang maish butuh wkatu untuk penyesuaian, Thailand saja butuh waktu sembilan tahun sebelum JKN mereka tertata dengan baik," ujar Usman.
Usman dalam paparannya tidak menutup kemungkinan pada opsi urun biaya, kenaikan premi serta penyesuaian besaran tarif, selain strategi yang selama ini telah dilakukan yaitu kendali mutu dan biaya. Rangkaian kebijakan itu dibutuhkan untuk mengatasi defisit yang melanda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Begitu pula opsi pembiayaan JKN dari perolehan cukai rokok, yang menjadi relevan karena perilaku tersebut menjadi pemicu berbagai penyakit yang kemudian harus dibiayai BPJS Kesehatan. (IZn-persi.or.id)