Hati-Hati, RS Bisa Tak Dapat Penempatan Dokter Internship Jika Langgar Regulasi
Lampung - Selama menjalani masa tugas satu tahun di daerah, terdiri dari delapan bulan di rumah sakit (RS) dan empat bulan di puskesmas, dokter internship harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dokter internship maupun RS dan puskesmas yang melanggar regulasi, termasuk memberikan tugas di luar tupoksi dokter, akan mendapat sanksi.
"Pada 2018, ada salah satu RS di Lampung mendapatkan sanksi, tidak menerima dokter internsip sampai waktu tertentu, karena melakukan pelanggaran. Sanksi mulai teguran berupa surat hingga tidak mendapatkan dokter internsip," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, belum lama ini.
Reihana mencontohkan, kejadian abortus atau keguguran, hanya boleh ditangani dokter kandungan, sehingga jika ternyata dokter internsip yang ditugaskan, maka termasuk pelanggaran.
"Karena ini menyangkut profesi, penanganan kasus-kasus tertentu, termasuk keguguran atau lainnya harus ditangani ahli berpengalaman. Dinas kesehatan kabupaten/kota sharus ikut mengawasi, jangan sekali-sekali memberikan pekerjaan di luar dari keahlian dokter internship," kata Reihana, di Baandarlampung, Kamis.
Reihana menegaskan, dokter internship memang sudah lulus secara teori, tetapi masih harus mengasah keterampilan profesi dokter di lapangan. Penugasan mereka di RS dan puskesmas diharapkan bisa membantu kegiatan RS dan puskesas dengan mengecek pasien.
"Setiap yang dilakukan dokter internship akan dipantau dan ada laporannya, baik dari para dokter internship atau tim yang di lapangan." (IZn - persi.or.id)