Inilah Kebijakan RS Mardi Rahayu Soal Kamar Rawat Inap
Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap dapat dirawat tanpa harus membayar tambahan biaya, kendati tidak mendapatkan kamar perawatan sesuai hak kelasnya.
RS tipe B tersebut menyebut kebijakan tersebut komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B). "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tetap menyediakan kamar bagi semua pasien yang membutuhkan," kata Direktur Utama Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Pujianto di sela-sela perayaan Hari Ulang Tahun Ke-50 RS Mardi Rahayu Kudus di Kudus, kemarin.
RS Mardi Rahayu, kata Pujianato, juga menjamin proses administrasi pasien rawat inap JKN yang menghendaki naik kelas dapat langsung dituntaskan, tidak perlu lagi menunggu lama.
RS itu merupakan yang tertua dan terbesar di Kabupaten Kudus dengan kapasitas 345 tempat tidur. Sertifikasi akreditasi yang diperoleh dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah paripurna.
RS juga mengikuti pemenuhan standar sarana prasarana dan SDM rumah sakit dalam sistem Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) Kementerian Kesehatan, serta regulasi lainnya yang ditetapkan pemerintah.
"Komitmen ini didasarkan pertimbangan, pelayanan trauma untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan harus dilaksanakan dengan cepat dan komprehensif."
Pujianto mencontohkan ketika ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2, namun ruangannya penuh, maka pasien akan ditempatkan sampai maksimal kelas eksekutif yang merupakan kelas perawatan satu tingkat di atas kelas VIP, tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia.
"Iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3," ujarnya.
RS Mardi Rahayu, kata Pujianto, juga mengalami penurunan jumlah pasien, akibat penerapan sistem rujukan berjenjang. "Namun, RS Mardi Rahayu tetap akan memberikan pelayanan secara profesional." (IZn - persi.or.id)