Kemenkes, KPK dan BPJS Kesehatan Susun Regulasi Baru Antifraud
Jakarta - Regulasi baru untuk menanggulangi "fraud" atau kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah disusun Kementerian Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Regulasi baru ini akan mengatur lebih mendetil agar penindakan kasus fraud bisa segera dilaksanakan. Fraud biasanya dilakukan untuk mencari keuntungan oleh pihak terkait. Pelakunya bisa peserta, fasilitas kesehatan atau perusahaan farmasi," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo di Jakarta, hari ini.
Sundoyo menjelaskan, fraud sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. "Pada 2018, Kemenkes, BPJS, KPK sudah membuat MoU, akan ada tiga regulasi yang akan disimplifikasi yaitu pedoman pencegahan fraud, deteksi dini fraud, dan penanganan. Akan dibuat pula Permenkes pengganti no 36 tersebut," kata Sundoyo.
Regulasi antifraud JKN itu, kata Sundoyo, lebih detil, menjelaskan sanksi serta cara membedakannya. "Saat ini sedang finalisasi."
Nota kesepahaman Kemenkes, BPJS Kesehatan dan KPK telah ditandatangani pertengahan 2018, merumuskan kerja sama dalam pengawasan dan penindakan kecurangan. (IZn - persi.or.id)