Seluruh Puskesmas di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Terakreditasi Tahun Ini
Bekasi - Sebanyak 35 dari 44 Pusat Kesehatam Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah terakreditasi. Sisanya, sembilan Puskesmas yang belum terakreditasi, baru akan diproses tahun ini sehingga akhir tahun ini diharapkan seluruh Puskesmas di wilayah itu semuanya telah terakreditasi.
"Akreditasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 yang intinya, setiap Puskesmas wajib melakukan akreditasi secara berkala, sedikitnya tiga tahun sekali. Akreditas ini sebagai penunjang kelayakan dari sistem managemen, mutu dan kualitas, dan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus memenuhi regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasaranan Dinkes Kabupaten Bekasi, Yudi Permana, hari ini.
Akreditasi puskesmas, kata Yudi, akan memberikan jaminan kepada petugas puskesmas, pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan mampu memberikan jaminan kepada masyarakat, pelayanan yang diberikan puskesmas sesuai standar.
Sisa Puskesmas yang belum terakreditasi, lanjut Yudi, diantaranya Puskesmas Bahagia di Kecamatan Babelan, Setiamulya di Tarumajaya, Wanajaya di Cibitung, Sukaraya di Karang Bahagia, serta Tridaya Sakti di Tambun Selatan.
"Akreditasi dalah wujud perbaikan lini pelayanan kesehatan pertama yang berhadapan dengan masyarakat, agar Puskesmas tidak lagi dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas. Akreditasi ini meliputi perbaikan peralatan, pelayanan dan orientasi terhadap kepuasan pelanggan," katanya. (IZn - persi.or.id)